PATI – Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati Teguh Bandang Waluyo meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang masih berjalan terkait kasus Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo. Menurutnya, penyelesaian secara hukum harus menjadi prioritas sebelum muncul wacana pembukaan kembali ponpes tersebut.
Pernyataan itu disampaikan menyusul aksi sejumlah wali santri yang mendatangi DPRD Kabupaten Pati untuk meminta agar aktivitas pondok kembali dibuka.
Bandang menegaskan, DPRD memahami keinginan para wali santri. Namun demikian, proses hukum tidak boleh diabaikan karena menyangkut kepastian hukum sekaligus rasa keadilan masyarakat.
“Kami menghargai aspirasi wali santri, namun harus dilihat juga dampaknya terhadap masyarakat luas dan citra pesantren secara umum,” katanya.
Ia menilai, penyelesaian kasus secara tuntas akan menjadi pijakan penting agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
“Semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Jangan sampai ada keputusan yang justru menimbulkan polemik baru atau mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan agama,” ujar Bandang.
Selain itu, ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga marwah pondok pesantren di Kabupaten Pati. Menurutnya, keberadaan pesantren memiliki peran besar dalam membentuk karakter generasi muda sehingga kepercayaan publik harus tetap dijaga.
“Pesantren di Pati selama ini memiliki reputasi yang baik. Jangan sampai kasus yang terjadi di satu tempat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pesantren lainnya,” tambahnya.
Bandang berharap para wali santri dapat memahami kondisi tersebut dan mempertimbangkan pondok pesantren lain sebagai tempat melanjutkan pendidikan, sembari menunggu seluruh proses hukum benar-benar selesai.
(ADV)













