PATI – Lokasi Alun-alun Kembang Joyo Pati yang dibangun sebagai tempat berjualan Pedagang Kaki Lima (PKL) dinilai belum optimal. Sejumlah pedagang mengeluhkan kondisi yang sepi pembeli sehingga dagangan mereka tidak laku.
Akibatnya, banyak PKL memilih kembali berjualan di pinggir jalan. Kondisi ini membuat wajah kota terlihat semrawut dan berpotensi mengganggu ketertiban lalu lintas.
Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, mengatakan saat ini pihaknya tengah menggodok Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang PKL melalui komisi terkait.
Ia menjelaskan, Perda tersebut disusun untuk menciptakan tata kelola Kota Pati yang lebih rapi, indah, dan tertib.
“Perda itu dibuat untuk para PKL agar bisa lebih tertib sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.
Ali menegaskan, penataan PKL tidak cukup hanya dengan memindahkan lokasi berjualan tanpa mempertimbangkan tingkat keramaian dan potensi pembeli.
Menurutnya, pemerintah perlu memastikan lokasi relokasi benar-benar strategis agar pedagang tetap bisa bertahan.
DPRD Pati pun mendorong agar tempat yang disediakan pemerintah memiliki daya tarik dan ramai pengunjung. Jika tidak, para PKL dipastikan akan kembali berjualan di pinggir jalan.
Ia berharap Perda PKL dapat segera disahkan sehingga ada kepastian hukum sekaligus solusi nyata bagi para pedagang.
“Pembahasan Perda tentang PKL masih berjalan. Harapannya bisa segera selesai agar penataan pedagang di Pati lebih terarah,” pungkasnya.
(ADV)













