PATI, suarakabar.co.id – Aspirasi terkait perlindungan pasar tradisional mencuat dalam kegiatan reses Tahap I Tahun 2026 yang dilakukan Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Danu Ikhsan Harischandra.
Dalam pertemuan dengan warga dan pedagang, sejumlah pelaku usaha kecil menyampaikan kekhawatiran terhadap semakin banyaknya ritel modern atau minimarket yang mulai masuk hingga ke tingkat desa.
Para pedagang pasar menilai ekspansi ritel modern tersebut berpotensi menggerus keberadaan pasar tradisional yang selama ini menjadi pusat ekonomi masyarakat kecil. Aspirasi itu salah satunya datang dari pedagang di Pasar Puri dan Pasar Sleko.
Menanggapi hal tersebut, Danu menyampaikan bahwa perlindungan terhadap pasar tradisional perlu menjadi perhatian pemerintah daerah. Menurutnya, keberadaan pasar rakyat harus tetap dijaga agar para pedagang kecil dapat terus bertahan.
Ia mengatakan para pedagang berharap adanya kebijakan yang dapat membatasi ekspansi ritel modern, khususnya di wilayah desa yang dekat dengan pasar tradisional.
“Pedagang pasar meminta agar ekspansi ritel modern atau minimarket di tingkat desa bisa dibatasi, sehingga pasar tradisional tidak mati,” ujar Danu.
Politisi Komisi A DPRD Pati itu menambahkan bahwa pasar tradisional memiliki peran penting dalam menggerakkan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan regulasi dan penataan yang seimbang agar perkembangan ritel modern tidak mematikan usaha para pedagang kecil.
(ADV)













