PATI, suarakabar.co.id – Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Yoga Dermawan, mengimbau kepada seluruh sekolah negeri agar tidak menjual buku Lembaran Kerja Siswa (LKS) kepada peserta didik. Ia bahkan telah meminta Dinas Pendidikan agar memberikan penegasan larangan kepada setiap satuan pendidikan.
Yoga mengungkapkan, pihaknya kerap menerima laporan dan keluhan dari masyarakat terkait praktik penjualan LKS di sekolah. Banyak orang tua siswa merasa keberatan dengan adanya kewajiban membeli buku tersebut.
“Kami sering mendapat keluhan dari masyarakat terkait penjualan LKS. Padahal LKS sudah kita larang. Ada sekolah yang jual LKS, dan orang tua merasa keberatan, ya tidak usah dibeli,” katanya.
Ia menegaskan, pihak sekolah tidak boleh memaksa orang tua siswa untuk membeli LKS. Menurutnya, keputusan membeli buku tersebut harus sepenuhnya menjadi pilihan orang tua, bukan kewajiban yang dibebankan oleh sekolah.
“Sekolah tidak boleh memaksa orang tua untuk beli LKS. Kalau orang tua yang menginginkan, ya silakan. Itu beda lagi,” jelasnya.
Yoga juga mengingatkan bahwa larangan penjualan LKS di lingkungan sekolah telah diatur dalam peraturan yang berlaku. Salah satunya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Dalam Pasal 18 huruf a peraturan tersebut dijelaskan bahwa baik secara perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, maupun bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Dengan adanya aturan tersebut, ia berharap seluruh sekolah dapat mematuhinya agar tidak menimbulkan beban tambahan bagi orang tua siswa.
(ADV)













