PATI – Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, meluruskan polemik terkait rencana pengenaan pajak bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Ia menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) merupakan usulan dari pihak eksekutif, bukan inisiatif DPRD.
Pernyataan tersebut disampaikan Ali saat konferensi pers di Kantor DPRD Pati, Senin (25/5/2026).
“Perlu kami sampaikan, ini adalah prakarsa eksekutif, bukan DPRD. Kalau disebut mau dicabut oleh pemerintah, itu tidak benar karena memang tidak masuk dalam Propemperda DPRD,” ujar Ali.
Menurutnya, penyusunan Raperda PBJT dilakukan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Kementerian Dalam Negeri berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Ali menjelaskan, dalam dokumen usulan yang diajukan eksekutif, tidak terdapat penambahan jenis retribusi maupun pajak baru untuk tahun 2026.
“Ini buktinya, dalam usulan eksekutif tidak ada retribusi dan pajak baru. Justru ini berasal dari rekomendasi Kemendagri,” katanya.
Ia menambahkan, DPRD hingga kini masih berada pada tahap pembahasan awal. Dalam waktu dekat, DPRD berencana mengundang sekitar 25 perwakilan pedagang kaki lima (PKL) guna berdiskusi terkait dampak kebijakan tersebut terhadap pelaku usaha kecil.
“Kalau nanti Plt Bupati mau menarik usulan, silakan. Tapi untuk mencabut dari Propemperda, itu tidak ada. Jangan sampai seolah-olah ini inisiatif DPRD,” tegasnya.
Ali juga meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat terkait batas omzet wajib pajak. Ia menyebut, dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024, batas omzet kena pajak ditetapkan sebesar Rp3 juta. Kemudian pihak eksekutif mengusulkan kenaikan menjadi Rp6 juta dalam Raperda terbaru.
“Teman-teman DPRD bahkan memberi masukan, kalau perlu dinaikkan jadi Rp8 juta atau Rp10 juta. Tapi ini belum selesai, masih dalam pembahasan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia memastikan pembahasan lanjutan akan melibatkan berbagai pihak, mulai dari eksekutif, Asisten I Sekda, bagian hukum, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga perwakilan PKL. Bahkan, jika diperlukan, DPRD juga akan mengundang pihak Kejaksaan dan Kepolisian untuk memberikan masukan.
“Ini baru tahap pembahasan, belum diputuskan. Jadi jangan dulu disimpulkan bahwa DPRD yang menggulirkan kebijakan ini,” pungkas Ali.
(ADV)












