PATI — Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di DPRD Pati belum dapat dilanjutkan. Dewan memutuskan menunda pembahasan setelah kajian dari pihak eksekutif yang ditunggu selama dua pekan belum juga diserahkan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pati, Danu Ikhsan, mengatakan penundaan dilakukan agar kebijakan pajak yang disusun benar-benar mempertimbangkan kondisi masyarakat dan pelaku usaha di lapangan.
Menurutnya, DPRD tidak ingin terburu-buru mengesahkan aturan yang berpotensi memberatkan masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah rencana kenaikan batas omzet kena pajak menjadi Rp6 juta per bulan. Pada dasarnya kenaikan omzet Rp6 juta per bulan itu ditunda terlebih dahulu,” ujar Danu.
Politisi PDI Perjuangan itu menilai angka tersebut masih perlu dikaji ulang karena dikhawatirkan berdampak langsung terhadap pelaku usaha kecil dan konsumen. Ia menyebut kondisi daya beli masyarakat saat ini belum stabil, sehingga kebijakan pajak harus dihitung secara matang.
“Daya beli masyarakat sekarang ini menurun, dan omzet pelaku UMKM tidak sebesar itu, jadi kasihan masyarakat,” jelasnya.
Danu mengungkapkan, Bapemperda DPRD Pati sebelumnya telah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait kebijakan penentuan batas omzet PBJT. Dari hasil konsultasi tersebut, pemerintah daerah diberi kewenangan menyesuaikan aturan dengan kondisi ekonomi di masing-masing wilayah.
“Dari Kemendagri menyesuaikan dengan kondisi yang di daerah. Misalnya kalau di daerah bisa mencapai Rp6 juta atau Rp20 juta bisa dilakukan, artinya melihat kondisi daerah,” katanya.
Ia menegaskan, jika batas omzet Rp6 juta dipaksakan tanpa kajian yang matang, pelaku UMKM kecil bisa langsung terbebani pajak sebesar 10 persen. Kondisi itu dinilai tidak adil bagi usaha yang baru berkembang.
“Jadi kasihan kalau UMKM yang beromzet Rp6 juta langsung dikenakan 10 persen. Kalau dari Bapemperda dengan angka Rp6 juta itu berat, karena melihat kondisi sekarang ini sangat membebankan UMKM, sehingga dengan angka itu cukup memberatkan,” tegasnya.
Karena itu, DPRD Pati melalui Bapemperda memilih menunda pembahasan Raperda PBJT hingga pihak eksekutif menyerahkan hasil kajian dan survei lapangan sebagai dasar pengambilan keputusan.
“Teman-teman dari Bapemperda sebenarnya menolak untuk langsung disahkan,” pungkas Danu.
(ADV)












