PATI, suarakabar.co.id – Komisi A DPRD Kabupaten Pati melakukan studi banding ke DPRD Kabupaten Bantul di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Kunjungan tersebut bertujuan untuk memperdalam tata kelola aset daerah agar pengelolaannya semakin tertib dan akuntabel.
Rombongan Komisi A yang membidangi pemerintahan dan keuangan daerah itu dipimpin oleh para anggotanya dalam rangka menggali pengalaman daerah lain dalam mengelola aset milik pemerintah.
Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Suharmanto, menjelaskan bahwa fokus utama kunjungan tersebut adalah mempelajari regulasi yang mengatur pengelolaan aset daerah di Bantul.
“Kami belajar ke Bantul untuk melihat apakah ada Peraturan Bupati atau Peraturan Daerah yang secara khusus mengatur aset daerah. Ini penting bagi Kabupaten Pati agar tata kelola aset bisa lebih tertib,” ujar Suharmanto.
Menurutnya, penataan aset di Kabupaten Pati masih perlu diperkuat, terutama dari sisi regulasi dan sistem pengelolaannya. Penguatan tersebut dinilai penting untuk mendukung upaya pemerintah daerah dalam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan.
Dalam pertemuan di DPRD Bantul, Komisi A Pati mendapat penjelasan mengenai mekanisme inventarisasi, pengamanan, hingga pemanfaatan aset milik daerah. Diskusi juga menyoroti pentingnya keberadaan regulasi yang jelas sekaligus implementatif di lapangan.
Suharmanto menilai Bantul memiliki pengalaman yang dapat menjadi referensi bagi Pati. Jika terdapat Perbup atau Perda yang relevan, maka hal tersebut dapat dijadikan contoh dalam penyusunan regulasi di daerahnya.
Selain itu, Komisi A juga menyoroti bahwa kelengkapan payung hukum terkait aset daerah akan mempermudah pemerintah daerah dalam proses pembukuan dan pelaporan keuangan.
“Kami ingin Pati memiliki perangkat hukum yang kuat, sehingga proses audit dari BPK berjalan lancar dan peluang untuk meraih atau mempertahankan opini WTP bisa terjaga,” tegasnya.
Hasil studi banding tersebut nantinya akan dituangkan dalam laporan resmi Komisi A untuk dibahas lebih lanjut bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pati. Koordinasi lanjutan juga direncanakan dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Melalui pembelajaran dari Bantul, Komisi A berharap Kabupaten Pati dapat segera memiliki regulasi pengelolaan aset daerah yang lebih komprehensif sehingga langkah menuju tata kelola keuangan yang akuntabel semakin kuat.
(ADV)













