PATI, suarakabar.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan hukum bagi masyarakat miskin. Regulasi tersebut diharapkan dapat memastikan warga kurang mampu memperoleh pendampingan hukum secara adil dan tanpa biaya.
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, mengatakan bahwa saat ini akses terhadap bantuan hukum masih lebih banyak dinikmati oleh masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi. Oleh karena itu, keberadaan Perda ini dinilai penting untuk menjamin kesetaraan di hadapan hukum bagi seluruh warga.
“Kami ingin memastikan bahwa bantuan hukum tidak hanya untuk orang kaya, tapi juga untuk orang miskin yang membutuhkan,” ujarnya.
Menurutnya, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut akan dilakukan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pati. Proses legislasi itu ditargetkan dapat rampung dan ditetapkan pada tahun 2026.
Ali menambahkan, DPRD Pati juga telah memperoleh persetujuan dari Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, untuk melanjutkan pembahasan regulasi tersebut.
“Perda ini akan menjadi komitmen kami untuk memberikan perlindungan hukum bagi warga miskin yang berhadapan dengan aparat penegak hukum,” tambahnya.
Dengan adanya Perda ini nantinya, pemerintah daerah diharapkan dapat hadir memberikan perlindungan hukum bagi seluruh warga tanpa terkecuali, khususnya masyarakat kurang mampu yang membutuhkan pendampingan dalam proses hukum.
(ADV)













