PATI – Sidang putusan vonis terhadap dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto alias Pak RW, di Pengadilan Negeri Pati pada Kamis (5/3/2026) mendapat perhatian dari kalangan mahasiswa.
Sidang tersebut turut dihadiri Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada, Tiyo Ardianto. Ia datang bersama sejumlah perwakilan BEM dari berbagai perguruan tinggi, di antaranya BEM Universitas Muria Kudus (UMK), BEM Universitas Negeri Semarang (UNNES), serta perwakilan BEM Universitas Islam Sultan Agung (Unisula).
Kehadiran para mahasiswa tersebut sebagai bentuk solidaritas terhadap Supriyono dan Teguh yang sedang menjalani proses hukum.
Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto, mengatakan bahwa kedatangannya bersama para pimpinan BEM dari sejumlah kampus merupakan bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum yang dinilai berkaitan dengan kepentingan rakyat.
Tiyo menilai, kasus yang menjerat Botok dan Teguh menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan aksi masyarakat yang menentang kepemimpinan mantan Bupati Pati, Sudewo, yang sebelumnya tersangkut kasus korupsi melalui operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia bahkan menyebut bahwa perjuangan yang dilakukan Botok, Teguh, dan AMPB merupakan bentuk perlawanan masyarakat terhadap kekuasaan yang dianggap tidak berpihak kepada rakyat.
“Seharusnya bukan status tersangka yang diterima Mas Teguh dan Mas Botok, tetapi julukan pahlawan karena telah melawan kekuasaan yang zalim pada rakyat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Tiyo juga menyoroti pasal yang digunakan dalam perkara tersebut, yakni terkait dugaan penutupan jalan saat aksi. Menurutnya, penerapan pasal tersebut perlu dikaji secara bijak karena berbagai kegiatan masyarakat juga kerap menggunakan jalan umum.
“Kalau setiap yang menutup jalan harus dikriminalisasi, maka bukan hanya Mas Botok yang ditangkap. Orang yang menggelar pengajian di jalan juga bisa ditangkap karena menutup jalan. Artinya pasal itu tidak bisa dikenakan begitu saja, karena yang terjadi adalah bagian dari proses demokrasi,” katanya.
Ia berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil dan membebaskan kedua terdakwa. Menurutnya, putusan tersebut akan menjadi tolok ukur bagi masyarakat secara nasional terhadap kepercayaan pada sistem hukum di Indonesia.
“Apabila vonisnya bebas tanpa syarat, maka kita masih bisa berharap pada hukum. Tetapi jika vonisnya bersalah, itu menunjukkan bahwa hukum tidak lagi bisa kita harapkan karena digunakan untuk memenjara orang yang peduli pada bangsanya,” pungkasnya.
Sidang putusan terhadap Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto alias Pak RW sendiri menjadi perhatian luas masyarakat, khususnya para pendukung AMPB yang turut hadir mengawal jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Pati.













