PATI – Peristiwa dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terjadi di wilayah Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, pada Sabtu malam (6/9/2025) sekira pukul 23.00 WIB. Kejadian ini baru dilaporkan ke Polsek Batangan pada Minggu dini hari (7/9/2025) sekitar pukul 02.30 WIB. Aksi keributan terjadi di sekitar gapura dan jalan Desa Ketitangwetan.
Pelapor dalam kasus ini adalah Muhammad Ferbiyansyah Eka Saputra (20), mahasiswa asal Desa Ketitangwetan. Ia mengalami luka di kepala bagian belakang yang harus dijahit sebanyak empat jahitan serta memar di mata kanan akibat pemukulan.
Korban lainnya yakni Valent Ivan Fadillah (24) mengalami luka sobek di kepala depan dengan empat jahitan, Andika Davian Avandi alias Davin (18) menderita luka sobek di kepala bagian atas, memar di kening, serta lecet di pipi dan siku, sementara Peres Misi Bahagia (18) mengalami luka sobek di kepala samping kanan dengan satu jahitan.
Sejumlah saksi yang berada di lokasi, di antaranya Abdul Salam (20), Irvan (21), Dimas (25), Wahyu (21), Sandi (25), dan Gio (21), seluruhnya warga Desa Ketitangwetan, turut memberikan keterangan kepada pihak kepolisian. Terlapor sementara diduga merupakan kelompok pemuda dari Desa Raci yang melakukan penghadangan dan pemukulan.
Kapolresta Pati melalui Kapolsek Batangan, IPTU M. Setiawan, membenarkan adanya insiden tersebut. “Benar, telah terjadi dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Kami menerima laporan resmi pada Minggu dini hari dan langsung melakukan penanganan,” ungkapnya, Minggu (7/9/2025).
Menurut Kapolsek, insiden bermula ketika korban Andika, Peres, dan saksi Gio melintas di jembatan gapura Ketitangwetan seusai menonton pertunjukan musik OM Laluna. Di lokasi, mereka dihadang sekelompok pemuda dari Desa Raci. Setelah ditanya asal-usul, korban justru ditarik dari motor dan dipukuli. “Insiden ini kemudian berlanjut dengan aksi pemukulan terhadap pelapor dan korban lain yang mencoba menolong,” jelas IPTU Setiawan.
Ia menambahkan, keributan diduga dipicu insiden saling lempar batu antara penonton yang didominasi pemuda Brumbung dan Raci saat pertunjukan musik berlangsung. “Ada unsur balas dendam yang memicu terjadinya penghadangan dan pemukulan,” katanya.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat kaos hitam dengan bercak darah, rekaman CCTV, serta hasil pemeriksaan medis dari Puskesmas Batangan. Para korban juga telah mendapatkan perawatan medis.
Polisi telah mengambil langkah-langkah penanganan mulai dari menerima laporan, melakukan olah TKP, mengantar korban ke fasilitas medis, memeriksa saksi dan korban, hingga melaporkan kasus ini kepada pimpinan. “Kami terus mengembangkan penyelidikan, termasuk mendalami identitas para pelaku yang disebut berasal dari Desa Raci,” tegas Kapolsek.
Ia menegaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Kami imbau masyarakat, khususnya para pemuda di wilayah Batangan, untuk menahan diri agar tidak terprovokasi dan tidak melakukan aksi balasan yang dapat memperluas konflik. Polisi akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terbukti terlibat,” pungkas IPTU M. Setiawan.













