Pati, suarakabar.co.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati dari Komisi D, Dra. Hj. Suhartini, menyalurkan bantuan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada warga di Kecamatan Gembong dan Kelurahan Pati Lor, Kecamatan Pati, pada Selasa (21/7/2025).
Sebanyak 52 orang warga dari dua wilayah tersebut menjadi penerima manfaat bantuan tersebut. Bantuan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap masyarakat yang terdampak, khususnya mereka yang tergolong dalam kelompok kurang mampu.
“Alhamdulillah, bantuan untuk 52 orang dari Kecamatan Gembong dan Kelurahan Pati Lor sudah tersalurkan dengan baik,” ujar Suhartini usai kegiatan penyaluran.
Ia berharap bantuan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi penerima. “Bagi yang berjualan, bisa digunakan untuk menambah modal usaha. Sementara yang tidak berdagang, bisa dimanfaatkan untuk tabungan atau kebutuhan sehari-hari,” tambahnya.
Adapun bantuan tunai yang diberikan kepada setiap penerima sebesar Rp1.200.000, yang disalurkan dalam dua tahap. “Tahap pertama hari ini sebesar Rp600.000, dan tahap kedua insya Allah akan dicairkan pada bulan September mendatang,” jelasnya.
Suhartini juga menegaskan bahwa penyaluran bantuan DBHCHT ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mengelola hasil cukai tembakau demi kesejahteraan masyarakat.
(ADV)













