Pati – Pemerintah Kabupaten Pati melalui Bupati H. Sudewo, ST. MT menggelar audiensi bersama para pengusaha sound system, Senin malam (2/6/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di Kantor Bupati Pati. Pertemuan ini menjadi ruang dialog terbuka membahas larangan penggunaan sound horeg yang belakangan menimbulkan polemik di masyarakat.
Audiensi ini juga dihadiri Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi, serta para pemilik usaha sound system se-Kabupaten Pati. Dalam forum tersebut, berbagai pihak berdiskusi untuk mencari solusi yang tidak hanya menjaga ketertiban umum, tetapi juga tetap mendukung kegiatan usaha dan hiburan masyarakat.
Bupati Pati, Sudewo, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan. Salah satunya adalah pembatasan penggunaan subspeaker maksimal 16 subsingle dalam setiap pertunjukan. Hal ini ditetapkan demi mencegah dampak buruk terhadap lingkungan sekitar, khususnya bangunan yang rawan mengalami kerusakan akibat getaran berlebihan.
“Saya didampingi pak Kapolresta Pati bersama pengusaha sound system di Kabupaten Pati telah membangun kesepakatan, yang pertama sound horeg berubah nama menjadi sound karnaval,” ujar Bupati.
Sudewo juga menegaskan bahwa batas maksimal 16 subsingle ditetapkan sebagai standar yang aman, tidak menimbulkan kerusakan, dan tetap bisa digunakan untuk kegiatan hiburan rakyat.
“Kemudian sound yang dipakai adalah yang maksimal 16 subsingle. Artinya 16 subsingle ini aman, getarannya tidak akan berdampak terhadap kerusakan bangunan atau terhadap apapun, ini aman. Jadi kalau di atas 16 sub terjadi kerusakan bangunan, dan itu yang dilarang di Kabupaten Pati,” lanjutnya.
Ia juga mengapresiasi para pengusaha sound system yang dengan terbuka menerima aturan ini demi menciptakan suasana yang aman dan kondusif.
“Dan alhamdulillah, kawan-kawan pengusaha sound system sudah sepakat menjaga situasi yang aman dan kondusif. Hiburan tetap berjalan, perekonomian bisa berjalan. Tapi tetap pada batasannya. Tidak boleh sound yang merusak bangunan,” tegas Sudewo.
Menanggapi audiensi ini, Ketua Paguyuban Pengusaha Sound Karnaval, Supriyadi, menyampaikan rasa lega. Ia menyebut larangan sebelumnya membuat banyak usaha terdampak, dan dialog malam itu menjadi jalan keluar yang solutif.
“Alhamdulillah, hari ini Bupati Pati memberikan respon dengan catatan, kita boleh main (beroperasi) tapi ada kesepakatan yaitu maksimal membawa 16 subsingle. Jadi tidak boleh dari itu,” terangnya.
Tak hanya soal kekuatan suara, audiensi juga menyepakati sejumlah aturan tambahan, seperti larangan membawa dancer atau penari berpakaian seksi, serta pembatasan jumlah kendaraan operasional hanya satu truk atau armada per pertunjukan.
Dengan adanya kesepakatan ini, Pemkab Pati berharap kegiatan hiburan berbasis sound system tetap bisa berjalan dengan tertib, tanpa menimbulkan gangguan atau kerusakan di tengah masyarakat.













