Komisi C DPRD Pati Tinjau Langsung Lokasi Tambang di Desa Wegil

  • Bagikan
banner 468x60

Pati, suarakabar.co.id – Komisi C DPRD Kabupaten Pati melakukan peninjauan langsung ke lokasi tambang di Desa Wegil untuk memastikan kepatuhan izin dan pelaksanaan reklamasi. Kunjungan ini melibatkan sejumlah dinas terkait, seperti Dinas ESDM, DPUTR, dan DLH.

Ketua Komisi C DPRD Pati, Joni Kurnianto, menyatakan bahwa tambang di Desa Wegil memiliki izin aktif hingga Februari 2026. “Kami bersama dinas terkait melihat langsung kondisi di lapangan. Di sini, izinnya masih berlaku, dan sudah ada upaya reklamasi, seperti penanaman pohon trembesi (Tera Sering) serta pembuatan resapan air untuk mengurangi limpasan,” jelas politikus dari Partai Demokrat tersebut.

Joni menegaskan pentingnya para penambang harus mematuhi regulasi yang berlaku. “Peraturan harus jadi acuan utama. Jika izinnya masih sah, maka kewajiban seperti reklamasi harus dipenuhi. Namun, jika ada pelanggaran, tentu harus ada tindakan karena ini menyangkut hajat hidup masyarakat banyak,” tegasnya.

Kepala Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Kendeng, Dwi Suryono, menjelaskan bahwa sidak ini merupakan tindak lanjut audiensi dengan Aliansi Sukolilo Bangkit pada Senin (28/4/2025).

“Kami memotret kondisi di lapangan. Seperti disampaikan Ketua Komisi C, tambang berizin harus melakukan reklamasi, sedangkan yang ilegal harus dihentikan. Pak Royoso sudah menjelaskan dengan cukup jelas,” ungkapnya.

Kunjungan ini dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di Pati, sekaligus memastikan bahwa operasional tambang tidak merusak lingkungan dan tetap berpegang pada ketentuan hukum.

(ADV)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *