PATI, suarakabar.co.id – Lanjutan rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati kembali mengungkap fakta mengejutkan terkait persoalan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Seorang wajib pajak bernama Mustofa, warga Desa Kertomulyo, Kecamatan Wedarijaksa, mengalami lonjakan tagihan pajak hingga mencapai 2.000 persen.
Fakta ini disampaikan langsung oleh Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, seusai rapat yang digelar di ruang Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pati pada Kamis (21/8/2025).
“Beliau komplain, ternyata kenaikannya tidak hanya 250 persen, tetapi hampir 2.000 sekian persen,” ungkap Bandang.
Bandang menjelaskan, nilai pajak yang sebelumnya sebesar Rp46 juta, melonjak menjadi lebih dari Rp1 miliar. Mustofa bahkan sudah melengkapi bukti data dan berupaya melakukan konfirmasi ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati, namun tidak mendapat respons.
“Barang buktinya sudah ada, data-datanya lengkap. Beliau sudah konfirmasi ke BPKAD tapi tidak ditanggapi. Padahal BPKAD kemarin mengatakan, kalau ada aduan langsung diterima. Faktanya, beliau tidak ada yang terima,” tegasnya.
Temuan ini semakin memperkuat dugaan adanya persoalan serius dalam kebijakan pajak daerah yang kini tengah menjadi sorotan Pansus Hak Angket DPRD Pati.
(ADV)













