PATI – Pemerintah Kabupaten Pati bersama DPRD Kabupaten Pati tengah membahas aturan mengenai batas wajib pajak bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pembahasan tersebut masuk dalam rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang saat ini masih disusun bersama antara pihak eksekutif dan legislatif.
Dalam draf awal yang dibahas, UMKM dengan omzet di atas Rp6 juta per bulan diusulkan mulai dikenai pajak daerah. Kebijakan itu disiapkan sebagai upaya menciptakan sistem pemungutan pajak yang lebih adil tanpa memberatkan pelaku usaha kecil yang masih berkembang.
Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Candra mengatakan, batas omzet wajib pajak yang dirancang di Pati tergolong lebih tinggi dibanding sejumlah daerah lain di sekitar Kabupaten Pati.
Menurutnya, Kabupaten Rembang saat ini menetapkan batas omzet wajib pajak sekitar Rp1 juta hingga Rp2 juta per bulan, sementara Kabupaten Kudus berada di kisaran Rp4,5 juta per bulan.
“Pati tergolong tertinggi bagi pelaku usaha yang wajib kena pajak, jadi nanti akan kita sesuaikan,” ujar Candra.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Pati, Bambang Susilo menjelaskan, pembahasan Ranperda tersebut dilakukan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama tim eksekutif. Fokus utama pembahasan yakni menentukan kriteria wajib pajak yang sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat dan pelaku UMKM di Kabupaten Pati.
“Rancangan awal memang Rp6 juta per bulan. Tapi masih dibahas, apakah tetap atau perlu disesuaikan dengan parameter lain,” kata Bambang.
Ia menambahkan, penetapan akhir nantinya akan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta hasil kajian yang masih terus dilakukan oleh kedua pihak.
“Aturannya belum diputuskan secara final, karena masih butuh kajian dan regulasi terkait penetapan pajak daerah,” tambahnya.
(ADV)













