Dua Pentoln AMPB Jadi Tersangka Pemblokiran Jalur Pantura Pati-Rembang

  • Bagikan
banner 468x60

PATI – Polresta Pati menetapkan dua orang sebagai tersangka atas dugaan pemblokiran Jalan Pantura Pati–Juwana saat aksi massa kelompok kontra AMPB (Aliansi Masyarakat Pati Bersatu) pada Sidang Paripurna Hak Angket Bupati Pati, Jumat (31/10/2025). Aksi tersebut sempat menyebabkan kemacetan total selama sekitar 15 menit dan mengganggu aktivitas masyarakat.

Kedua tersangka masing-masing berinisial S (47) dan TI (49), keduanya warga Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati. Mereka diduga sengaja menghentikan kendaraan di jalur utama Pantura untuk menghambat arus lalu lintas.

Pemblokiran dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB di depan gapura Desa Widorokandang, Kecamatan Pati. Informasi kemacetan diterima Tim Resmob Satreskrim Polresta Pati dari laporan masyarakat dan hasil pemantauan lapangan.

Sekitar pukul 19.00 WIB, tim yang dipimpin Aiptu R segera turun ke lokasi. Setelah memastikan adanya tindakan penghambatan arus lalu lintas, petugas langsung mengamankan kedua pelaku beserta kendaraan yang digunakan.

Barang bukti yang disita berupa satu unit mobil Chevrolet dan satu unit Ford Ranger, serta dua unit ponsel milik para tersangka. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolresta Pati untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menegaskan, penindakan cepat dilakukan untuk mencegah gangguan yang lebih luas.
> “Pantura adalah jalur nasional. Tindakan menghambat lalu lintas, terlebih di momen situasi politik sensitif, memiliki dampak besar pada masyarakat. Kami bertindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 192 ayat (1) KUHP tentang menghalangi atau merusak jalan umum dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara — atau hingga 15 tahun bila mengakibatkan bahaya besar dan kematian. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan (ancaman hingga 6 tahun), Pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP tentang keikutsertaan dalam perkumpulan untuk melakukan tindak pidana (ancaman hingga 6 tahun), serta Pasal 55 KUHP terkait perbuatan bersama-sama.

Proses penyidikan telah meliputi gelar perkara, pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, hingga penetapan tersangka dan penahanan.

Selain dua tersangka utama, polisi juga mengamankan tiga orang lainnya karena kedapatan membawa ketapel, gotri, dan petasan. Mereka adalah M B alias B (23) warga Margoyoso, S alias PJ (38) warga Margoyoso, dan A S alias N (29) warga Wedarijaksa. Ketiganya dilepaskan karena unsur pidana belum terpenuhi, namun tetap dalam pemantauan penyidik.

Kapolresta menegaskan, penegakan hukum dilakukan secara objektif.
> “Setiap tindakan kami dasarkan asas hukum. Bila ditemukan alat bukti tambahan, tentu akan diproses sesuai ketentuan,” ujarnya.

Dalam perkembangan terbaru, perkara ini telah diambil alih oleh Polda Jawa Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polda Jateng, sementara seluruh berkas dan barang bukti sudah dilimpahkan untuk pendalaman kasus.

Polresta Pati memastikan pemberkasan awal telah selesai dan koordinasi terus dilakukan dengan Polda Jateng serta Jaksa Penuntut Umum (JPU). Aparat juga meningkatkan pengamanan untuk menjaga ketertiban dan memastikan proses demokrasi di Kabupaten Pati berjalan aman dan kondusif.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *