PATI – DPRD Kabupaten Pati menggelar rapat dengar pendapat terkait penyaluran bantuan puso akibat bencana banjir yang diterima kelompok tani di Desa Pasuruan, Kecamatan Kayen. Agenda tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pati, Rabu (3/6/2026), dengan menghadirkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pati, Dinas Pertanian Kabupaten Pati, serta perwakilan kelompok tani Desa Pasuruan.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, didampingi Wakil Ketua I Hardi, Wakil Ketua II Bambang Susilo, serta dihadiri anggota Komisi B dan Komisi D DPRD Pati.
Dalam keterangannya, Ali Badrudin menjelaskan bahwa rapat digelar sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat Desa Pasuruan terkait bantuan puso yang diajukan pascabencana banjir pada tahun 2023 dan baru direalisasikan pada tahun 2026.
Menurutnya, bantuan tersebut tetap dapat dicairkan meskipun jumlahnya tidak sepenuhnya sesuai dengan nilai usulan awal. Berdasarkan penjelasan BPBD Kabupaten Pati, total usulan bantuan mencapai sekitar Rp29 miliar, namun dana yang disetujui dan dicairkan sebesar Rp15 miliar.
“Dari penjelasan Kepala BPBD tadi, usulan bantuan sekitar Rp29 miliar, sementara yang bisa cair sekitar Rp15 miliar. Dana yang sudah terdistribusi mencapai Rp14,999 miliar, sehingga masih ada sisa sekitar Rp1 juta,” ujar Ali.
Meski demikian, DPRD menerima laporan dari sejumlah warga yang mempertanyakan mekanisme penyaluran bantuan di tingkat kelompok. Salah satu persoalan yang mengemuka adalah adanya dugaan ketidaksesuaian pembagian bantuan dibandingkan dengan data penerima yang telah ditetapkan.
Ali menuturkan, berdasarkan penjelasan BPBD, proses penyaluran bantuan seharusnya diselesaikan dalam satu hari. Namun, dari keterangan pengadu, terdapat penerima yang mengaku nominal bantuannya berubah atau bertambah setelah proses penyaluran berlangsung.
“Ini yang menjadi perhatian kami. Ada pengaduan bahwa ada penerima yang awalnya menerima sejumlah tertentu, kemudian ada tambahan. Saat ditanyakan dalam rapat, pihak kelompok menyampaikan bahwa tambahan tersebut berasal dari uang kelompok sendiri. Hal-hal seperti ini yang perlu diperjelas agar tidak menimbulkan prasangka di masyarakat,” katanya.
Untuk menghindari polemik berkepanjangan, DPRD Pati meminta agar persoalan tersebut diselesaikan secara terbuka di tingkat kecamatan dengan melibatkan seluruh pihak terkait.
Ali menyebutkan, berdasarkan masukan dari pimpinan DPRD serta anggota Komisi B dan Komisi D, BPBD dan Dinas Pertanian diminta memfasilitasi pertemuan di Kecamatan Kayen dengan menghadirkan seluruh calon penerima bantuan.
“Tujuannya agar semuanya jelas. Semua penerima diundang dan dicocokkan apakah bantuan yang diterima sudah sesuai dengan Surat Keputusan Bupati atau belum. Dengan cara ini tidak ada dugaan-dugaan dan tidak ada kesalahpahaman di masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila dalam verifikasi tersebut ditemukan adanya kekurangan penyaluran kepada penerima yang berhak, maka pihak yang bertanggung jawab harus segera mengembalikan hak penerima. Sebaliknya, apabila seluruh proses telah sesuai ketentuan, maka persoalan dianggap selesai.
“Kalau nanti ternyata memang ada yang belum sesuai, harus dikembalikan kepada penerimanya. Tetapi kalau semuanya sudah benar, ya selesai. Tugas DPRD adalah meluruskan persoalan ini sesuai fungsi pengawasan yang kami miliki,” pungkas Ali Badrudin.
(ADV)













