PATI, suarakabar.co.id – Polresta Pati berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di area parkir RSUD RAA Soewondo Pati. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat, mulai dari pelaku pencurian, perantara penjualan, hingga penadah kendaraan hasil kejahatan.
Pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula SAR Polresta Pati, Sabtu (31/10/2026), yang dipimpin langsung Kapolresta Pati Kombes Pol Sigit, S.I.K., M.H.
Ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial S (42), warga Kecamatan Sukolilo, yang diduga sebagai pelaku pencurian. Kemudian R (56), warga Kecamatan Pati, yang berperan sebagai perantara penjualan, serta AR (46), warga Kecamatan Wedarijaksa, yang diduga sebagai penadah.
Kapolresta Pati Kombes Pol Sigit mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Pati dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat. Setiap laporan tindak pidana akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Kasus pencurian itu terjadi pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 22.36 WIB, di area parkir RSUD RAA Soewondo, Jalan Dr. Susanto Nomor 114, Desa Kutoharjo, Kecamatan Pati.
Korban berinisial EI (29), warga Kecamatan Pucakwangi, kehilangan sepeda motor Honda Beat warna merah hitam tahun 2019. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp13 juta.
Peristiwa bermula ketika korban datang ke rumah sakit untuk menjenguk saudaranya yang sedang menjalani perawatan. Sepeda motor kemudian diparkir di area parkir rumah sakit, sementara korban masuk untuk menunggu saudaranya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga terlebih dahulu mengamati kendaraan yang menjadi sasaran. Setelah menemukan target, pelaku menggunakan kunci letter T untuk merusak sistem penguncian kendaraan hingga berhasil membawa kabur sepeda motor tersebut.
Korban baru menyadari kendaraannya hilang ketika hendak pulang pada Sabtu dini hari sekitar pukul 03.20 WIB. Mengetahui sepeda motornya sudah tidak berada di tempat parkir, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polresta Pati melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian, memeriksa rekaman CCTV, mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri keberadaan kendaraan yang hilang.
Dari serangkaian penyelidikan tersebut, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan S yang diduga sebagai pelaku utama. Petugas kemudian melakukan penindakan dan berhasil mengamankannya di sekitar tempat kos pacarnya di Desa Kutoharjo, Kecamatan Pati.
“Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, anggota Satreskrim Polresta Pati kemudian melakukan upaya penindakan dan berhasil mengamankan yang bersangkutan di sekitar tempat kos pacarnya di wilayah Desa Kutoharjo, Kecamatan Pati,” jelas Sigit.
Pengembangan kasus selanjutnya mengungkap alur penjualan sepeda motor hasil curian tersebut. Kendaraan itu diduga dijual melalui R sebagai perantara kepada AR dengan harga sekitar Rp2 juta.
Polisi kini mendalami keterlibatan masing-masing pihak, termasuk proses perpindahan kendaraan dari pelaku pencurian hingga sampai kepada pihak yang diduga sebagai penadah.
“Kami tidak hanya berupaya mengungkap pelaku yang melakukan pencurian secara langsung, tetapi juga menelusuri alur perpindahan barang hasil kejahatan. Hal ini penting agar setiap pihak yang terbukti terlibat dapat diproses sesuai dengan peran dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit Honda Beat warna merah hitam tahun 2019 milik korban, satu unit Yamaha Mio GT warna merah hitam yang diduga digunakan sebagai sarana kejahatan, serta satu buah kunci letter T berikut mata kuncinya.
Atas dugaan perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f atau Pasal 476 KUHP, dengan subsider Pasal 591 atau Pasal 592 KUHP. Ancaman hukuman yang diterapkan berupa pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda kategori V paling banyak Rp500 juta, sesuai ketentuan pasal dan peran masing-masing pihak.
Kapolresta Pati mengapresiasi kinerja Satreskrim yang berhasil mengungkap perkara tersebut. Ia sekaligus mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan ketika memarkirkan kendaraan, termasuk di fasilitas umum seperti rumah sakit.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci stang dan menggunakan kunci pengaman tambahan. Jangan meninggalkan kendaraan dalam kondisi tidak terkunci karena dapat memberikan kesempatan bagi pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya,” pesannya.
Polresta Pati, lanjut Sigit, akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, serta penegakan hukum guna menekan angka tindak kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana maupun gangguan kamtibmas, segera laporkan kepada kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center 110. Polresta Pati siap memberikan pelayanan dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat demi terciptanya situasi Kabupaten Pati yang aman dan kondusif,” pungkasnya.













