PATI, suarakabar.co.id – Polresta Pati mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun di Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati. Dalam perkara ini, polisi menetapkan dua orang tersangka yang merupakan ayah tiri dan kakak tiri korban.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolresta Pati Kombes Pol Sigit dalam konferensi pers di Aula Sanika Satyawada Polresta Pati, Selasa (27/10/2026). Konferensi pers turut dihadiri jajaran Satreskrim Polresta Pati dari Unit VI Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Dua tersangka masing-masing berinisial U.K. (46), ayah tiri korban, dan T.H. alias B. (19), kakak tiri korban. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan yang diterima pada 22 Oktober 2026.
Kapolresta Pati Kombes Pol Sigit menegaskan, penanganan perkara yang melibatkan anak sebagai korban menjadi perhatian serius kepolisian. Penyidikan dilakukan secara profesional dengan tetap memperhatikan hak-hak korban.
“Kami berkomitmen menangani setiap perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Setiap laporan yang berkaitan dengan perlindungan anak akan kami tindak lanjuti secara serius,” tegasnya.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan tindak pidana tersebut terjadi di sebuah rumah di wilayah Desa Karangwotan, Kecamatan Pucakwangi. Peristiwa yang dilaporkan disebut berlangsung dalam kurun waktu 2024 hingga September 2026.
Penyidik mengungkapkan, dugaan perbuatan yang melibatkan tersangka T.H. alias B. disebut terjadi berulang kali sejak Juli 2024. Sementara itu, dugaan perbuatan yang melibatkan tersangka U.K. disebut berlangsung sejak September 2024 hingga Mei 2026, disertai dugaan ancaman menggunakan rekaman video.
Korban juga menyampaikan adanya kejadian terakhir yang diingatnya pada 3 September 2026. Polisi masih mendalami keterangan korban dan saksi untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa tersebut.
Kasus ini mulai terungkap pada 21 Oktober 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, setelah ibu kandung korban memperoleh informasi dari seorang saksi. Ibu korban kemudian menanyakan langsung kepada anaknya dan mendapatkan keterangan mengenai dugaan kekerasan seksual tersebut.
Setelah mengetahui informasi itu, pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut kepada Polresta Pati pada 22 Oktober 2026.
Sigit mengapresiasi kepedulian keluarga dan saksi yang telah membantu mengungkap dugaan tindak pidana tersebut. Ia mengimbau masyarakat agar tidak mengabaikan tanda-tanda kekerasan terhadap anak dan segera melaporkannya kepada pihak berwenang.
“Keberanian untuk menyampaikan informasi sangat penting dalam upaya melindungi anak. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mengabaikan tanda-tanda kekerasan dan segera melapor apabila mengetahui dugaan tindak pidana terhadap anak,” ujarnya.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu stel pakaian yang berkaitan dengan kejadian serta barang bukti elektronik berupa rekaman video yang masih didalami penyidik.
Pemeriksaan terhadap korban telah dilaksanakan pada 26 Oktober 2026 dengan pendampingan ibu kandung dan pekerja sosial. Polisi juga terus memeriksa saksi serta menganalisis barang bukti untuk memperkuat pembuktian perkara.
“Kami terus mendalami keterangan, memeriksa saksi, serta menganalisis barang bukti yang telah diamankan. Seluruh alat bukti akan dinilai secara cermat untuk mendukung proses penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Sigit.
Atas perkara tersebut, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sebagaimana disampaikan dalam paparan perkara.
Kapolresta menegaskan, proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Selain mengusut perkara, kepolisian juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban, termasuk menjaga kerahasiaan identitas dan mencegah munculnya tekanan sosial maupun dampak psikologis akibat penyebaran informasi.
Sigit meminta masyarakat tidak menyebarluaskan foto, rekaman, identitas, maupun informasi lain yang dapat mengungkap jati diri korban, terutama melalui media sosial.
“Anak yang menjadi korban harus mendapatkan perlindungan, bukan justru menghadapi stigma atau tekanan dari lingkungan. Kami meminta masyarakat bijak menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan konten sensitif yang berkaitan dengan perkara ini,” tegasnya.
Ia juga mengajak orang tua, keluarga, sekolah, dan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman bagi anak. Komunikasi terbuka, pengawasan yang wajar, serta keberanian melaporkan dugaan kekerasan dinilai penting untuk mencegah kejadian serupa.
“Mari bersama-sama melindungi anak-anak kita. Apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana, segera laporkan kepada kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan Kepolisian 110. Polresta Pati berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan sesuai prosedur dengan tetap mengutamakan hak dan keselamatan korban,” pungkasnya.
Polisi mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak menyebarkan informasi yang berpotensi mengganggu penyidikan maupun merugikan korban.













