Kasus Revitalisasi Sekolah Disebut Masuk Kejaksaan, DPRD Pati: Kami Baru Koordinasi dengan BPK

  • Bagikan
banner 468x60

PATI — Sekretaris Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Endah Sri Wahyuningati, angkat bicara mengenai kabar dugaan ketidaksesuaian volume pekerjaan dalam program revitalisasi sekolah yang disebut telah masuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati.

Endah mengaku belum mengetahui adanya informasi tersebut. Menurutnya, sejauh ini Komisi D DPRD Pati baru melakukan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pelaksanaan program revitalisasi sekolah yang bersumber dari APBN.

“Kami belum masuk ke ranah itu. Kami baru melakukan komunikasi dengan BPK,” ujar Endah di Gedung DPRD Pati.

Menurut Endah, koordinasi dengan BPK dilakukan untuk memastikan penggunaan anggaran negara dalam program revitalisasi sekolah berjalan sesuai ketentuan dan perencanaan yang telah ditetapkan.

Program revitalisasi tersebut menyasar sejumlah sekolah dasar (SD) di Kabupaten Pati dengan nilai bantuan yang mencapai sekitar Rp1,1 miliar dari APBN.

Namun, dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Komisi D DPRD Pati, legislatif menemukan adanya perbedaan antara perencanaan pekerjaan dengan kondisi pelaksanaan di lapangan.

Temuan tersebut kemudian menjadi perhatian Komisi D. DPRD pun memanggil dinas terkait untuk meminta penjelasan sekaligus mendorong adanya tindak lanjut terhadap bagian pekerjaan yang dinilai belum sesuai.

Endah menegaskan, Komisi D masih menjalankan fungsi pengawasan dan belum masuk pada kesimpulan mengenai adanya pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Ia berharap dinas terkait tidak menunda tindak lanjut atas hasil pengawasan di lapangan. Perbaikan dinilai penting agar fasilitas pendidikan yang direvitalisasi dapat segera dimanfaatkan secara optimal oleh siswa dan guru.

“Semua harus sesuai aturan. Yang penting anak-anak bisa belajar dengan fasilitas yang layak dan anggaran tidak disalahgunakan,” pungkasnya.

(ADV)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *