Pengasuh Lembaga Pendidikan Agama di Kayen Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual Anak

  • Bagikan
banner 468x60

PATI – Polresta Pati menetapkan seorang pengasuh berinisial MKA (47) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencabulan anak dan/atau kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan salah satu lembaga pendidikan agama di Desa Talun, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Polresta Pati dalam konferensi pers yang digelar di Aula Sanika Satyawada Polresta Pati, Jumat (11/9/2026). Kegiatan tersebut dipimpin Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama.

Kompol Dika menjelaskan, perkara tersebut saat ini telah memasuki tahap penyidikan. MKA, yang berdomisili di wilayah Desa Talun, Kecamatan Kayen, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polresta Pati.

Dari hasil penyidikan, dugaan perbuatan tersebut terjadi pada periode Juli hingga Agustus 2026 di lingkungan pondok pesantren atau lembaga pendidikan di Desa Talun, Kecamatan Kayen.

Penyidik juga menemukan adanya dugaan perbuatan yang dilakukan secara berulang terhadap korban.

“Dugaan tindak pidana tersebut saat ini sudah kami tangani dalam proses penyidikan dan terhadap seorang laki-laki berinisial MKA telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kompol Dika.

Dalam proses hukum tersebut, penyidik menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai dengan hasil penyidikan perkara.

Kompol Dika menegaskan, penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Kepolisian juga memberikan perhatian terhadap kondisi korban, termasuk aspek perlindungan dan pendampingan selama proses hukum berlangsung.

“Kami memastikan perkara ini ditangani secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum. Yang paling utama, kami juga memperhatikan aspek perlindungan dan pendampingan terhadap korban,” katanya.

Sejumlah langkah telah dilakukan penyidik dalam mengungkap perkara tersebut. Di antaranya olah tempat kejadian perkara, gelar perkara, pemeriksaan terhadap korban, saksi dan tersangka, serta koordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Pati dan instansi terkait.

Polresta Pati juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi korban. Hal tersebut dinilai penting untuk menjaga kondisi psikologis serta memberikan perlindungan terhadap korban selama proses penanganan perkara.

“Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab kita bersama. Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang, menghormati proses hukum dan bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak,” pungkas Kompol Dika.

Kepolisian turut mengajak masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana untuk segera melaporkannya kepada polisi. Setiap informasi yang disampaikan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Polisi 110 untuk meminta bantuan kepolisian, menyampaikan informasi, maupun melaporkan kejadian yang membutuhkan penanganan petugas.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *