Komisi A DPRD Pati Dorong Apresiasi untuk 23 Honorer APBD 2005

  • Bagikan
banner 468x60

PATI — Puluhan tahun mengabdi tanpa status sebagai aparatur sipil negara (ASN) menjadi perhatian Komisi A DPRD Kabupaten Pati. Legislator mendorong agar pemerintah daerah mencari skema yang tepat untuk memberikan apresiasi kepada tenaga honorer APBD 2005 yang hingga kini masih tersisa.

Ketua Komisi A DPRD Pati, Narso, menyampaikan hal tersebut setelah menerima audiensi Forum Tenaga Honorer APBD 2005 bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di Gedung DPRD Pati.

Dalam audiensi itu, para honorer menyampaikan aspirasi agar pemerintah daerah memberikan tambahan penghasilan atau tunjangan sebagai bentuk penghargaan atas masa pengabdian mereka yang telah mencapai 21 tahun.

“Teman-teman dari Forum Tenaga Honorer APBD 2005 menyampaikan aspirasi terkait tambahan penghasilan, semacam tunjangan. Ini karena masa pengabdian mereka sudah 21 tahun,” kata Narso.

Menurutnya, terdapat 23 tenaga honorer APBD 2005 yang masih tersisa hingga saat ini. Sementara dalam audiensi tersebut, sekitar 18 orang hadir sebagai perwakilan.

Narso menilai keberadaan mereka patut mendapatkan perhatian. Pasalnya, sebagian besar honorer yang dulu berada dalam satu angkatan kini telah berstatus sebagai PNS maupun PPPK.

“Secara prinsip kami mendukung. Mereka sudah mengabdi sangat lama. Rata-rata teman-teman satu angkatan mereka sekarang sudah menjadi PNS atau PPPK, dan yang tersisa ini ada 23 orang,” ujarnya.

Meski demikian, Narso menegaskan dukungan Komisi A belum berarti usulan tersebut dapat langsung direalisasikan. Pemerintah daerah tetap harus memastikan mekanisme pemberian tambahan penghasilan memiliki dasar hukum yang jelas.

Selain regulasi, kemampuan keuangan daerah juga menjadi pertimbangan penting sebelum kebijakan tersebut diterapkan.

“Kita tetap harus melihat kemampuan anggaran dan regulasinya. Apakah daerah memiliki kewenangan untuk memberikan tambahan penghasilan seperti itu atau tidak,” jelasnya.

Ia menambahkan, persoalan tenaga honorer memiliki mekanisme berbeda dengan ASN. Karena itu, bentuk penghargaan yang diberikan harus dirancang secara hati-hati agar tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Komisi A pun mendorong OPD terkait, seperti BKPSDM dan DPKAD, melakukan kajian terhadap usulan tersebut. Kajian itu nantinya menjadi dasar untuk menentukan kemungkinan skema pemberian apresiasi bagi para honorer.

“Kami akan dorong supaya ada solusi. Bentuknya bisa insentif, tunjangan, atau skema lain yang memungkinkan. Tetapi dasar hukumnya harus jelas,” tegas Narso.

Narso berharap hasil kajian tersebut dapat segera dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sehingga ada kepastian mengenai langkah yang dapat ditempuh pemerintah daerah.

Ia menegaskan, masa pengabdian selama lebih dari dua dekade tidak seharusnya diabaikan. Namun, penghargaan tersebut tetap harus diberikan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Prinsip kami, mereka ini pejuang. Sudah 21 tahun mengabdi untuk Pati, tentu harus kita hargai. Tetapi semuanya tetap harus sesuai aturan dan kemampuan daerah,” pungkasnya.

(ADV)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *