Ketua DPRD Pati Dorong Evaluasi Masa Jabatan Pj Kades, Perbup Diminta Selaras dengan UU

  • Bagikan
banner 468x60

PATI — Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, mendorong Pemerintah Kabupaten Pati melakukan evaluasi terhadap aturan pengangkatan Penjabat (Pj) Kepala Desa. Evaluasi dinilai penting untuk memastikan ketentuan di tingkat daerah tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Sorotan tersebut terutama menyangkut masa jabatan Pj Kepala Desa di sejumlah desa yang mengalami kekosongan jabatan, baik karena kepala desa meninggal dunia maupun alasan lainnya.

Ali menilai persoalan tersebut perlu mendapatkan perhatian serius karena tidak semua kekosongan jabatan kepala desa dapat langsung diselesaikan melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

“Terkait pengisian jabatan desa di Kabupaten Pati yang karena meninggal dan alasan lainnya, itu tidak bisa dilaksanakan Pilkades. Ini tentu perlu ada aturan yang jelas, termasuk bagaimana mengatur masa jabatan penjabat kepala desa,” kata Ali.

Menurutnya, ketentuan mengenai masa jabatan Pj Kepala Desa perlu dikaji kembali agar memiliki landasan hukum yang jelas. Ia menyoroti adanya perbedaan antara ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Pati Nomor 88.

Ali menyebut, berdasarkan ketentuan yang dipahaminya, masa tugas Pj Kepala Desa semestinya dibatasi satu tahun dan kemudian dilakukan pergantian.

“Bahwasanya berdasarkan undang-undang seharusnya pelaksana Pj hanya satu tahun berganti orang, tapi Perbup Nomor 88 bisa sampai lima tahun,” ujarnya.

Ia menegaskan, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut siapa yang ditunjuk sebagai Pj Kepala Desa, tetapi juga berkaitan dengan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Karena itu, DPRD Pati mendorong agar Pemkab melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Perbup yang mengatur pengisian jabatan kepala desa. Jika terdapat ketentuan yang tidak lagi sejalan dengan aturan di atasnya, maka perlu dilakukan penyesuaian.

“Jangan sampai ada aturan di daerah yang kemudian pelaksanaannya justru menimbulkan persoalan hukum. Maka Perbup ini perlu dievaluasi dan diselaraskan dengan undang-undang,” tegasnya.

Ali berharap penyesuaian regulasi tersebut dapat memberikan kepastian bagi desa-desa yang mengalami kekosongan jabatan kepala desa. Di sisi lain, keberadaan Pj Kepala Desa juga diharapkan tetap mampu menjamin roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat berjalan secara optimal.

Menurutnya, kepastian aturan akan membuat proses transisi kepemimpinan di tingkat desa menjadi lebih tertib, sekaligus mencegah munculnya persoalan administratif maupun hukum di kemudian hari.

(ADV)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *