PATI – Menjelang dimulainya tahun ajaran 2026/2027, DPRD Kabupaten Pati meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) segera menerbitkan pedoman yang jelas terkait larangan pungutan di sekolah. Langkah tersebut dinilai penting agar tidak ada lagi beban tambahan bagi orang tua siswa, khususnya yang berkaitan dengan pengadaan buku maupun kebutuhan pendidikan lainnya.
Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Endah Sri Wahyuningati, mengatakan aturan yang tegas akan memberikan kepastian bagi seluruh sekolah dalam menjalankan proses pendidikan tanpa menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Menurut Endah, kebijakan yang diterbitkan Disdikbud harus mampu mengakomodasi kondisi sosial ekonomi masyarakat yang beragam. Sekolah, kata dia, perlu diberikan panduan agar tetap bisa memenuhi kebutuhan pembelajaran tanpa membebani wali murid.
“Disdikbud perlu memberikan pedoman yang jelas sehingga sekolah memiliki acuan yang sama. Dengan begitu, proses belajar mengajar tetap berjalan lancar, tetapi orang tua juga tidak merasa terbebani dengan berbagai pungutan,” ujar Endah.
Politisi Partai Golkar tersebut menilai pendidikan merupakan hak seluruh anak, sehingga kebijakan di lingkungan sekolah harus mengedepankan asas keadilan dan kemampuan ekonomi masyarakat.
Ia juga mengingatkan agar sekolah mengutamakan komunikasi yang terbuka dengan orang tua melalui komite sekolah. Menurutnya, komite memiliki peran strategis sebagai jembatan antara sekolah dan wali murid dalam mencari solusi terhadap berbagai persoalan yang muncul.
“Komite sekolah harus benar-benar difungsikan sebagai mitra sekolah. Setiap kebijakan yang menyangkut kepentingan orang tua sebaiknya dikomunikasikan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan semua pihak merasa dilibatkan,” katanya.
Lebih lanjut, Endah berharap seluruh sekolah di Kabupaten Pati dapat mematuhi arahan yang nantinya dikeluarkan Disdikbud sehingga tidak ada lagi praktik pungutan yang berpotensi menimbulkan keresahan.
“Kami berharap seluruh satuan pendidikan menjalankan aturan yang sama. Tujuannya bukan hanya menghindari polemik, tetapi juga menciptakan suasana belajar yang kondusif sehingga siswa dapat mengikuti pendidikan dengan nyaman dan orang tua merasa tenang,” pungkasnya.
(ADV)













