Polresta Pati Musnahkan 7.293 Botol Miras Jelang Lebaran 2025

  • Bagikan
banner 468x60

Pati, 21 Maret 2025 – Menjelang perayaan Lebaran 2025 atau Idulfitri 1446 H, Polresta Pati melakukan pemusnahan terhadap 7.293 botol minuman keras (miras). Ribuan botol miras tersebut merupakan hasil dari operasi penertiban yang dilakukan selama 20 hari, mulai dari 1 Maret hingga 20 Maret 2025.

 

Pemusnahan ribuan botol miras tersebut dilaksanakan di halaman samping timur Markas Polresta Pati pada Jumat (21/3/2025) sore. Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, memimpin langsung proses pemusnahan tersebut. Turut hadir dalam acara ini sejumlah pejabat penting di Kabupaten Pati, antara lain Bupati Pati Sudewo, Dandim 0718/Pati Letkol Inf Jon Yaung Saragi, Kepala Pengadilan Negeri (PN) Pati Ahmad Syafiq, serta perwakilan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati.

 

Ribuan botol miras dari berbagai jenis tersebut ditata sedemikian rupa sebelum dimusnahkan menggunakan alat berat yang biasa digunakan untuk memadatkan jalan. Satu per satu, botol-botol miras tersebut hancur dalam proses pemusnahan tersebut.

 

Bupati Pati menyambut baik dalam pemusnahan Miras yang dilaksanaka Polresta Pati. Pihaknya mengungkapkan dengan adanya pemusnahan ini dapat memberikan situasi yang kondusif dan nyaman di lingkungan masyarakat.

 

“Kami menyambut baik dengan kinerja Pak Kapolresta Pati, ini merupakan langkah yang bagus untuk menciptakan situasi yang kondusif, ketertiban dan ketentraman umum,” ungkal Sudewo.

 

Pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya Polresta Pati untuk menekan peredaran minuman keras ilegal di wilayahnya, terutama menjelang momen penting seperti Lebaran. Kapolresta Pati menegaskan komitmennya untuk terus menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, khususnya dari bahaya miras ilegal.

“Dengan adanya pemusnahan miras ini kami berharap Kabupaten Pati tidak ada lagi peredaran miras, sehungga ciptakan situasi yang aman, nyaman dan kondusif,” Ujar Kapolresta Pati Andhika Bayu Adhittama.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *