Operasi Keselamatan Candi 2026, Satlantas Polresta Pati Tindak Pelanggar Knalpot Brong

  • Bagikan
banner 468x60

PATI – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pati mengintensifkan penegakan hukum (gakkum) terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan, khususnya penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong, Selasa (3/2/2026) malam.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Operasi Keselamatan Candi 2026 yang dilaksanakan secara serentak di wilayah Kabupaten Pati. Operasi digelar mulai pukul 20.00 hingga 21.45 WIB dengan menerapkan metode hunting system di sejumlah titik rawan pelanggaran dan rawan kecelakaan lalu lintas di dalam Kota Pati. Pola ini dipilih guna memastikan penindakan berjalan lebih efektif, selektif, dan tepat sasaran.

Dalam operasi tersebut, Satlantas Polresta Pati menerjunkan dua tim penindakan. Tim Dakgar 1 dipimpin KBO Satlantas IPTU Muslimin dengan delapan personel, sementara Tim Dakgar 8 berada di bawah kendali Kasubnit Gakkum IPDA Rubiyanto dengan sembilan personel. Sebelum turun ke lapangan, seluruh personel mengikuti apel dan pengarahan (APP) sebagai bentuk kesiapan pelaksanaan tugas.

Hasilnya, Tim Dakgar 1 mencatat tujuh pelanggaran dengan barang bukti tujuh unit sepeda motor, sedangkan Tim Dakgar 8 menindak empat pelanggaran serupa. Seluruh pelanggaran yang ditindak didominasi penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.

Kasat Lantas Polresta Pati, Kompol Riki Fahmi Mubarok, menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan langkah konkret untuk menekan potensi kecelakaan lalu lintas.

“Penindakan terhadap knalpot brong ini kami lakukan secara terukur dan berkelanjutan karena jenis pelanggaran tersebut memiliki korelasi langsung dengan meningkatnya potensi kecelakaan lalu lintas,” tegasnya.

Menurutnya, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan pengguna jalan lainnya.

“Selain melanggar ketentuan, knalpot brong dapat mengganggu konsentrasi pengendara lain dan berisiko memicu situasi yang membahayakan keselamatan di jalan raya,” ujarnya.

Kompol Riki menambahkan, melalui Operasi Keselamatan Candi 2026, jajaran Satlantas Polresta Pati menempatkan keselamatan masyarakat sebagai prioritas utama.

“Setiap pelanggaran yang berpotensi menimbulkan fatalitas harus kami tindak secara tegas demi melindungi pengguna jalan,” katanya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa penertiban knalpot brong juga berkaitan dengan upaya menjaga ketertiban umum.

“Penegakan ini tidak hanya soal lalu lintas, tetapi juga untuk menjaga kenyamanan masyarakat dari gangguan kebisingan yang berpotensi memicu konflik sosial,” tandasnya.

Selain penindakan berupa tilang, petugas di lapangan juga memberikan edukasi dan pembinaan secara humanis kepada para pengendara. Langkah ini dilakukan agar masyarakat semakin memahami pentingnya mematuhi aturan lalu lintas.

“Penegakan hukum kami padukan dengan pendekatan edukatif agar masyarakat tidak sekadar takut ditilang, tetapi sadar bahwa tertib berlalu lintas adalah kebutuhan bersama,” jelas Kompol Riki.

Ia memastikan kegiatan serupa akan terus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.

“Ini adalah komitmen kami untuk mewujudkan lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan beradab di wilayah Kabupaten Pati,” pungkasnya.

Selama pelaksanaan kegiatan, situasi terpantau aman dan terkendali tanpa gangguan berarti. Satlantas Polresta Pati menegaskan Operasi Keselamatan Candi 2026 akan terus dimaksimalkan sebagai langkah preventif dan represif dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *