PATI – Plt. Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia di Polda Jawa Tengah, Rabu (4/2/2026). Chandra dimintai keterangan sebagai saksi dalam penanganan kasus dugaan pemerasan pengisian Calon Perangkat Desa dan pengelolaan dana desa yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo.
Kepada awak media, Chandra menegaskan bahwa pemanggilan tersebut merupakan kewajiban yang harus dipenuhi, termasuk oleh seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
“Ya iyalah, wajib lah. Jadi semua ini kan juga di struktur Kabupaten Pati ini juga wajib. Kalau dipanggil juga harus datang,” ujar Chandra.
Ia mengungkapkan, proses pemeriksaan berlangsung sekitar satu setengah jam, dengan sejumlah pertanyaan yang diajukan penyidik KPK berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap Calon Perangkat Desa serta dana desa.
“Ada pun pertanyaan-pertanyaan, yang tahu saya juga bilang tahu, yang tidak tahu saya bilang tidak tahu. Terjadinya perangkat desa ini tahu apa tidak dan sebagainya. Kalian juga ngerti lah kita ini tahu apa tidak. Dana desa kita juga tidak tahu dana desa,” jelasnya.
Selama berada di Polda Jawa Tengah, Chandra mengaku hanya bertemu dengan staf dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati, dan tidak bertemu dengan camat maupun pihak lain.
“Oh enggak ketemu (camat). Tadi hanya ketemu sama staf dari Dispermades saja. Dari jam 10 sampai jam setengah 12,” tuturnya.
Lebih lanjut, Chandra menegaskan kesiapannya untuk kembali memenuhi panggilan KPK apabila masih dibutuhkan keterangannya dalam kasus tersebut.
“Ya pasti kita datang lagi. Orang dipanggil ya kita sebagai warga negara yang baik, taat hukum juga harus datang,” tandasnya.













