PATI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menggelar rapat paripurna di ruang sidang DPRD Pati dengan dua agenda utama, yakni pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta penyampaian Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin dan dihadiri jajaran pimpinan DPRD, anggota dewan, serta unsur Pemerintah Kabupaten Pati.
Dalam agenda penyampaian pandangan akhir fraksi, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Pati menyatakan menerima Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Meski demikian, penerimaan tersebut disertai sejumlah catatan strategis yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah.
Juru bicara Fraksi PKB, Adam Maulana, menegaskan bahwa pembahasan pertanggungjawaban APBD tidak boleh dipandang sekadar sebagai rutinitas administratif tahunan.
“Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tidak boleh diproduksi hanya sebagai formalitas administratif tahunan. Forum ini adalah ruang evaluasi politik yang substansial terhadap kinerja pemerintah daerah dalam mengelola keuangan rakyat,” ujar Adam saat membacakan pandangan akhir Fraksi PKB.
Menurutnya, secara normatif laporan keuangan pemerintah daerah telah disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, secara substantif masih terdapat sejumlah persoalan mendasar yang berkaitan dengan tata kelola keuangan daerah.
“Setelah mencermati seluruh rangkaian pembahasan, Fraksi PKB berpandangan bahwa kualitas tata kelola keuangan daerah perlu ditingkatkan secara serius dan berkelanjutan,” katanya.
Adam mengungkapkan, sejumlah catatan yang sebelumnya telah disampaikan Fraksi PKB pada tahap pandangan umum dinilai belum sepenuhnya memperoleh jawaban yang memadai. Catatan tersebut meliputi aspek akuntabilitas, efektivitas pengelolaan anggaran, hingga optimalisasi pemanfaatan keuangan daerah.
Karena itu, Fraksi PKB meminta pemerintah daerah mengambil langkah-langkah korektif yang nyata, terukur, dan berorientasi pada perbaikan sistem pengelolaan keuangan daerah.
Selain itu, Fraksi PKB juga mendorong agar seluruh rekomendasi dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditindaklanjuti secara sungguh-sungguh sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Dengan memperhatikan seluruh proses pembahasan serta berlandaskan tanggung jawab konstitusional kepada masyarakat, maka Fraksi PKB menyatakan menerima Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ucap Adam.
Ia menegaskan, persetujuan tersebut diberikan dengan catatan bahwa seluruh rekomendasi strategis yang disampaikan Fraksi PKB harus ditindaklanjuti secara serius dan konsisten oleh pemerintah daerah.
“Fraksi PKB berharap agar ke depan pengelolaan APBD benar-benar berorientasi pada kepentingan rakyat serta mampu mewujudkan pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan dipercaya masyarakat,” pungkasnya.
(ADV)













