PATI — Komisi D DPRD Kabupaten Pati melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke RSUD Soewondo Pati untuk menindaklanjuti persoalan pembangunan di lingkungan rumah sakit yang diduga berkaitan dengan aset cagar budaya. Dalam sidak tersebut, dewan menyoroti pentingnya kelengkapan administrasi dan kepatuhan terhadap prosedur sebelum pembangunan dilaksanakan.
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo, mengatakan sidak dilakukan untuk memastikan seluruh proses pembangunan memiliki dasar hukum dan dokumen yang sesuai, terutama apabila menyangkut bangunan yang diklaim sebagai cagar budaya.
“Kedatangan kami ke RSUD Soewondo untuk melakukan sidak dan menanyakan kelengkapan surat. Ini penting karena pembangunan di kawasan yang berkaitan dengan cagar budaya harus sesuai prosedur,” ujar Teguh.
Menurutnya, dari hasil sidak diketahui Plt Direktur RSUD Soewondo belum mengetahui secara menyeluruh proses awal pembangunan karena belum menjabat ketika proyek tersebut dimulai. Meski demikian, pihak rumah sakit kini telah melihat langsung kondisi di lapangan dan mulai melakukan penelusuran terhadap dokumen yang diperlukan.
“Memang kita akui, Plt RSUD Soewondo sekarang ini belum tahu, karena belum menjabat saat pembangunan. Tapi sekarang sudah melihat langsung kondisi di lapangan seperti apa,” jelasnya.
Teguh mengungkapkan, manajemen RSUD Soewondo juga mengakui masih terdapat kekurangan dalam aspek administrasi pembangunan. Pihak rumah sakit, kata dia, menyatakan siap melakukan pembenahan agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang jelas, dari pihak RSUD mengakui kalau ini ada kesalahan yang harus dibenahi,” katanya.
Persoalan tersebut, lanjut Teguh, telah dibahas secara internal di Komisi D DPRD Pati. Hasil pembahasan nantinya akan disampaikan kepada pimpinan DPRD sebagai bahan tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa setiap rencana pembangunan di lingkungan RSUD Soewondo, khususnya yang berkaitan dengan bangunan atau aset yang diduga memiliki nilai cagar budaya, harus melalui pembahasan dan memenuhi seluruh persyaratan administratif sebelum dikerjakan.
“Apapun yang berkaitan dengan pembangunan harus dilakukan pembahasan. Jangan sampai melangkahi aturan, apalagi ini menyangkut aset yang diduga cagar budaya,” tegas Teguh.
Komisi D DPRD Pati berharap proses pembenahan administrasi dapat segera dilakukan sehingga pembangunan di RSUD Soewondo tetap berjalan sesuai regulasi, sekaligus menjaga kelestarian aset yang memiliki nilai sejarah apabila nantinya terbukti berstatus cagar budaya.
(ADV)













