DPRD Pati Dukung Larangan Penjualan Seragam di Sekolah, Minta SPMB 2026 Bersih dari Pungli dan Titipan

  • Bagikan
banner 468x60

PATI – DPRD Kabupaten Pati mendukung penuh kebijakan Pemerintah Kabupaten Pati yang melarang seluruh sekolah maupun komite sekolah menjual seragam ataupun bahan seragam kepada peserta didik. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah nyata untuk meringankan beban ekonomi orang tua sekaligus menjaga integritas penyelenggaraan pendidikan menjelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026.

Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Eko Kuswanto, menegaskan bahwa seluruh satuan pendidikan harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Menurutnya, sekolah memiliki tanggung jawab memberikan pelayanan pendidikan yang berkualitas tanpa membebani wali murid dengan kewajiban membeli seragam dari sekolah.

“Kebijakan ini harus dijalankan secara konsisten oleh seluruh sekolah. Jangan sampai ada praktik yang secara langsung maupun tidak langsung memaksa orang tua membeli seragam melalui sekolah atau komite. Pendidikan harus menjadi ruang yang bersih dari kepentingan bisnis,” ujar Eko.

Larangan penjualan seragam sebelumnya juga ditegaskan Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra. Ia menyampaikan bahwa ketentuan tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga wajib dipatuhi seluruh penyelenggara pendidikan.

Menurut Risma, pengadaan pakaian seragam sepenuhnya menjadi tanggung jawab orang tua atau wali murid. Sekolah tidak diperkenankan mewajibkan ataupun membebani orang tua membeli seragam baru, baik saat Penerimaan Peserta Didik Baru maupun ketika siswa naik kelas.

“Pengadaan pakaian seragam menjadi tanggung jawab orang tua murid. Sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun membebani orang tua untuk membeli seragam baru,” tegasnya.

Selain persoalan seragam, Eko juga menaruh perhatian serius terhadap pelaksanaan SPMB 2026. Ia meminta seluruh proses penerimaan peserta didik dikawal secara ketat agar berlangsung adil, transparan, objektif, dan bebas dari praktik titipan, pungutan liar maupun gratifikasi.

Menurutnya, meskipun sistem penerimaan kini telah berbasis digital, pengawasan tetap menjadi faktor utama karena seluruh sistem pada akhirnya dijalankan oleh manusia.

“Walaupun semuanya sudah berbasis online, sistem tetap dibuat dan dijalankan oleh manusia. Karena itu pengawasan sangat penting. Lebih baik mencegah daripada menghadapi persoalan di kemudian hari,” katanya.

Eko mendorong Pemerintah Kabupaten Pati memperkuat keterbukaan informasi kepada masyarakat, meningkatkan pengawasan internal maupun eksternal, serta menindak tegas setiap bentuk pungutan liar dan gratifikasi yang berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.

Ia menilai keberhasilan SPMB tidak hanya diukur dari kelancaran proses administrasi, tetapi juga dari terwujudnya rasa keadilan bagi seluruh calon peserta didik tanpa adanya perlakuan istimewa kepada pihak tertentu.

“DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar seluruh kebijakan di sektor pendidikan benar-benar berpihak kepada masyarakat. Jangan sampai ada celah yang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok. Pendidikan harus menjadi pondasi membangun sumber daya manusia yang unggul dan berintegritas,” tegasnya.

Eko menambahkan, terciptanya lingkungan pendidikan yang bersih, aman, dan kondusif akan menjadi modal penting bagi Kabupaten Pati dalam menyiapkan generasi muda yang mampu menjadi penggerak pembangunan daerah di masa mendatang.

“Pendidikan yang aman dan kondusif akan melahirkan generasi muda yang mampu menjadi penopang pembangunan berkelanjutan,” pungkasnya.

(ADV)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *