PATI – Hampir tiga bulan sejak wafatnya anggota DPRD Kabupaten Pati dari Fraksi Golkar, Riyanto, proses Pergantian Antar Waktu (PAW) hingga kini belum juga rampung. Kursi yang ditinggalkan almarhum masih belum terisi karena Partai Golkar masih menunggu rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pati, Endah Sri Wahyuningati, mengatakan seluruh tahapan administrasi di tingkat daerah telah diselesaikan. Berkas pengajuan PAW bahkan telah dikirim ke DPP sekitar 40 hari setelah Riyanto meninggal dunia.
“Sudah kami ajukan. Persisnya saya lupa, yang jelas setelah 40 harinya almarhum. Sekarang masih diproses di DPP,” ujar Endah.
Ia menjelaskan, mekanisme PAW tidak bisa dilakukan secara langsung oleh DPD. Seluruh proses harus mengikuti ketentuan yang berlaku, baik berdasarkan regulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun aturan internal Partai Golkar.
Menurut Endah, DPD hanya mengajukan usulan sesuai prosedur tanpa mencantumkan nama calon pengganti secara langsung. Penetapan tetap mengacu kepada peraih suara terbanyak berikutnya pada daerah pemilihan yang sama dalam Pemilu Legislatif 2024.
“Usulan kami tidak boleh menyebut nama. Yang kami ajukan sesuai aturan, yaitu peraih suara terbanyak kedua pada Pileg lalu,” jelasnya.
Setelah berkas diterima, DPP Golkar akan melakukan verifikasi sebelum menerbitkan surat rekomendasi. Rekomendasi tersebut kemudian menjadi dasar pengusulan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Pati untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Endah mengakui belum dapat memastikan kapan rekomendasi tersebut akan diterbitkan. Menurutnya, keputusan sepenuhnya berada di tingkat DPP sehingga DPD hanya dapat menunggu hasil pembahasan dari pusat.
“Itu ranahnya DPP. Saya inginnya tidak lama, tapi penilaian dan pertimbangan hak penuh DPP. Yang penting kami sudah jalankan proses sesuai aturan KPU dan organisasi,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya memastikan seluruh persyaratan administratif telah dipenuhi sehingga tidak ada kendala dari sisi pengajuan di tingkat daerah.
Sementara itu, kosongnya satu kursi di Komisi A DPRD Pati membuat Fraksi Golkar untuk sementara menjalankan fungsi kedewanan dengan jumlah anggota yang berkurang. Meski demikian, aktivitas fraksi maupun komisi tetap berjalan sambil menunggu proses PAW selesai dan anggota baru resmi dilantik.
(ADV)













