Ratusan Jabatan Perangkat Desa Masih Kosong, Ketua Komisi A DPRD Pati Dorong Perda Tuntas Tahun Ini

  • Bagikan
banner 468x60

PATI – Kekosongan jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati masih menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan. Hingga saat ini, tercatat lebih dari 500 posisi perangkat desa di berbagai wilayah belum terisi sehingga berpotensi memengaruhi efektivitas pelayanan kepada masyarakat.

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Narso, mengatakan persoalan tersebut menjadi perhatian serius pihaknya. Menurutnya, DPRD bersama pemerintah daerah tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan menjadi dasar hukum pelaksanaan pengisian perangkat desa.

“Raperda terkait pengisian perangkat desa saat ini masih dalam tahap pembahasan. Kami di Komisi A akan mengawal agar prosesnya berjalan sesuai tahapan dan dapat segera diselesaikan,” ujar Narso.

Ia menjelaskan, Komisi A menargetkan pembahasan Perda yang mengatur pemilihan kepala desa, pengisian perangkat desa, hingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dapat rampung paling lambat pada akhir 2026.

Setelah Perda disahkan, pemerintah daerah masih perlu menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya. Dengan demikian, proses pengisian perangkat desa dapat dilakukan secara jelas, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Narso mengungkapkan, selama jabatan perangkat desa masih kosong, sejumlah tugas pelayanan terpaksa dirangkap oleh perangkat desa yang masih aktif. Kondisi tersebut dinilai kurang ideal karena berpotensi menambah beban kerja aparatur desa.

“Kalau terlalu banyak jabatan yang kosong, tentu perangkat yang ada harus menangani pekerjaan lebih banyak. Ini bisa berdampak pada optimalisasi pelayanan administrasi maupun pelayanan kepada masyarakat di desa,” jelasnya.

Karena itu, Komisi A DPRD Pati meminta pemerintah daerah mempercepat penyelesaian regulasi agar proses pengisian perangkat desa dapat segera dilaksanakan.

“Kami berharap Perda ini segera selesai sehingga memiliki dasar hukum yang kuat. Setelah itu dilanjutkan dengan Perbup agar pengisian lebih dari 500 jabatan perangkat desa yang kosong bisa segera dilakukan secara transparan, objektif, dan sesuai aturan. Dengan begitu pelayanan kepada masyarakat di tingkat desa dapat kembali berjalan maksimal,” tegas Narso.

(ADV)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *