Kursi DPRD Pati Dapil 2 Masih Kosong, Ketua DPRD Tunggu Usulan PAW dari Golkar

  • Bagikan
banner 468x60

PATI – Kursi Anggota DPRD Kabupaten Pati dari Fraksi Partai Golkar untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 2 hingga kini masih belum terisi setelah ditinggalkan almarhum Riyanto. Kekosongan tersebut berdampak pada belum optimalnya keterwakilan masyarakat di wilayah Kecamatan Tayu, Dukuhseti, Cluwak, dan Margoyoso.

Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima surat resmi dari Partai Golkar terkait usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk menggantikan almarhum Riyanto.

Menurut Ali, DPRD hanya dapat memproses PAW setelah menerima usulan resmi dari partai politik pengusung beserta kelengkapan administrasinya.

“Kalau ada surat untuk proses PAW ya kita proses. Kalau belum ada, masa kita jemput bola. Itu kan sama saja mencampuri urusan orang lain, kan tidak boleh,” ujar Ali.

Ia menegaskan, DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menginisiasi proses PAW. Seluruh tahapan awal menjadi kewenangan Partai Golkar sebagai partai pengusung.

Ali menambahkan, begitu surat usulan diterima, DPRD akan segera menindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kalau Partai Golkar mengusulkan akan segera kita proses, karena kita pakai dasar. Secara aturan tidak ada tenggang waktu, mau diproses satu tahun atau sampai akhir masa jabatan itu kewenangan Partai Golkar,” katanya.

Meski demikian, Ali menilai kekosongan satu kursi legislatif tersebut tidak memengaruhi jalannya fungsi kelembagaan DPRD secara keseluruhan. Namun, masyarakat di Dapil 2 menjadi pihak yang paling terdampak karena kehilangan salah satu wakilnya di parlemen.

“Yang rugi dapilnya, karena seharusnya sebagai wakil rakyat bisa menyampaikan aspirasi dan keluhan masyarakat. Kalau tidak ada wakilnya kan rugi, dan yang lebih rugi itu partai politiknya,” jelasnya.

Ali berharap Partai Golkar segera menyelesaikan proses internal penentuan calon pengganti agar aspirasi masyarakat di Kecamatan Tayu, Dukuhseti, Cluwak, dan Margoyoso dapat kembali tersalurkan melalui wakil mereka di DPRD.

Ia menegaskan, DPRD Pati siap memproses PAW segera setelah seluruh persyaratan administrasi dari Partai Golkar diterima. Selanjutnya, tahapan akan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU).

(ADV)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *