PATI – Polemik sengketa lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Rumpun Sari Antan di Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak, belum menemui titik terang. Gerakan Petani Karangsari (Gertak) kembali mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Pati pada Senin (22/6/2026) untuk menyerahkan surat permohonan audiensi kedua.
Langkah tersebut ditempuh setelah surat permohonan audiensi pertama yang dilayangkan pada 2 Juni 2026 belum memperoleh tanggapan resmi dari DPRD Kabupaten Pati.
Perwakilan Gertak, Khourul Abidin, mengatakan kedatangan warga bertujuan meminta kepastian jadwal audiensi agar persoalan status lahan yang masih bersengketa dapat segera dibahas bersama pihak terkait.
“Kami ke sini meminta audiensi terkait lahan Karangsari yang masih menjadi sengketa. Hari ini kami mengirimkan surat kedua karena surat pertama belum ditanggapi,” ujarnya.
Menurut Abidin, masyarakat telah menunggu hampir tiga pekan tanpa adanya kepastian waktu pelaksanaan audiensi.
“Sudah tiga pekan tidak ada kejelasan,” katanya.
Dalam permohonan tersebut, warga berharap DPRD Kabupaten Pati dapat mempertemukan mereka dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pati beserta instansi terkait lainnya untuk membahas status lahan seluas 170,4 hektare di Desa Karangsari.
Abidin menjelaskan, lahan yang sebelumnya berstatus eks HGU PT Rumpun Sari Antan kini sebagian besar telah berubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Dari total luasan itu, sekitar 95 persen sudah bersertifikat SHM. Bahkan ada beberapa bidang yang sudah diperjualbelikan oleh oknum tertentu,” ungkapnya.
Gertak pun memberikan tenggat waktu selama satu pekan kepada DPRD Pati untuk memberikan respons resmi atas permohonan tersebut. Apabila tidak ada tindak lanjut, mereka mengaku akan membawa persoalan itu ke Ombudsman Republik Indonesia.
“Kami menunggu konfirmasi dari DPRD. Kalau tidak direspons, kami akan mengirim surat ke Ombudsman. Selain itu, kami juga akan mengirim surat ke DPR RI dan jaringan petani di tingkat nasional,” tegas Abidin.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin membantah anggapan bahwa lembaganya mengabaikan permintaan warga. Ia memastikan audiensi sebenarnya telah dijadwalkan pada 29 Juni 2026.
“Sudah saya agendakan tanggal 29 Juni 2026. Harus sabar menunggu karena agenda DPRD juga banyak. Ada reses, bimtek fraksi, dan agenda paripurna yang harus diselesaikan,” jelas Ali.
Ia menambahkan, penjadwalan dilakukan setelah DPRD berkoordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan agar pembahasan dalam audiensi berjalan efektif.
“Kami juga harus bersurat dengan pihak yang membidangi. Jadwalnya perlu disinkronkan terlebih dahulu,” tandasnya.
(ADV)













