DPRD Pati Dorong Perda Khusus untuk Lindungi Nelayan dan Petani Garam

  • Bagikan
banner 468x60

PATI – DPRD Kabupaten Pati mendorong pemerintah daerah segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Perikanan serta Petani Garam. Regulasi tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian usaha sekaligus melindungi pelaku sektor pesisir dari gejolak harga yang kerap terjadi.

Sekretaris Komisi B DPRD Pati, Mukit, menilai fluktuasi harga ikan dan garam masih menjadi persoalan utama yang dihadapi nelayan maupun petani garam di Kabupaten Pati. Kondisi tersebut membuat pelaku usaha kesulitan menghitung potensi keuntungan dan keberlanjutan usaha mereka.

Menurutnya, ketidakstabilan harga tidak hanya memengaruhi pendapatan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian ketika hasil penjualan tidak mampu menutup biaya produksi dan modal yang telah dikeluarkan.

“Ketidakstabilan harga tersebut berdampak langsung pada para pelaku usaha. Tak jarang, mereka harus menanggung kerugian lantaran pendapatan yang diperoleh tidak mampu menutup biaya produksi maupun modal usaha,” ujar Mukit.

Ia menjelaskan, nelayan sering kali harus menjual hasil tangkapan dengan harga rendah saat pasokan ikan melimpah. Situasi serupa juga dialami petani garam ketika produksi meningkat, namun harga justru turun akibat tingginya stok di pasaran.

Mukit menyebut hingga kini belum terdapat perda yang secara khusus mengatur perlindungan terhadap usaha perikanan dan petani garam di Kabupaten Pati. Regulasi yang ada dinilai masih bersifat umum sehingga belum mampu menjawab berbagai persoalan yang terjadi di lapangan.

Padahal, lanjut dia, sektor perikanan dan garam merupakan salah satu kekuatan ekonomi daerah yang memiliki kontribusi besar bagi masyarakat pesisir. Karena itu, dibutuhkan kebijakan yang lebih spesifik agar pengembangannya dapat berjalan optimal.

“Padahal, kedua sektor tersebut memiliki potensi besar dalam mendukung perekonomian daerah jika dikelola secara optimal,” katanya.

Mukit menambahkan, perda tersebut nantinya dapat memuat berbagai instrumen perlindungan, mulai dari pengaturan harga dasar, penguatan sistem resi gudang, kemudahan akses permodalan, hingga skema perlindungan saat musim paceklik atau ketika harga komoditas mengalami penurunan drastis.

Selain itu, regulasi juga diharapkan mampu menciptakan tata niaga yang lebih berkeadilan sehingga posisi nelayan dan petani garam tidak selalu berada pada pihak yang dirugikan dalam rantai distribusi.

“Kalau perda ini jalan, nelayan dan petani garam Pati akan punya kepastian usaha. Kesejahteraan mereka bisa lebih baik dan Pati bisa jadi contoh daerah yang serius melindungi sektor pesisir,” tegasnya.

(ADV)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *