PATI – Anggota DPRD Kabupaten Pati, Kastomo, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati memanfaatkan pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) sebagai momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh pajak dan retribusi daerah.
Menurutnya, revisi Perda yang saat ini tengah dibahas jangan hanya difokuskan pada satu sektor tertentu, melainkan dijadikan kesempatan untuk meninjau kembali berbagai tarif dan kebijakan yang berlaku di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Kastomo menyampaikan hal tersebut saat rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pati bersama pihak eksekutif di kantor DPRD Pati.
Ia menilai, apabila terdapat rekomendasi perubahan tarif atau nominal dalam sejumlah layanan daerah, maka pembahasannya perlu dilakukan secara bersamaan agar lebih efektif dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
“Kalau memang ada rekomendasi perubahan nominal, sekalian dibahas dan dimasukkan sekarang. Mumpung ini ada kesempatan dari rekomendasi perubahan,” ujarnya.
Selain itu, Kastomo juga menyoroti pentingnya evaluasi terhadap pola kerja sama yang dijalankan pemerintah daerah, termasuk dengan BPJS. Menurutnya, skema kerja sama yang tepat akan berdampak pada peningkatan efisiensi pelayanan sekaligus penghematan anggaran dan tenaga kerja pemerintah.
“Kalau kerja sama dengan BPJS itu pengaruhnya ke penghematan kerja. Bagaimana retribusi jasa umumnya bisa efektif dan efisien, itu yang harus dipikirkan,” katanya.
Politikus tersebut menegaskan bahwa evaluasi tidak boleh dilakukan secara parsial. Ia khawatir berbagai persoalan terkait pajak daerah akan terus berulang apabila tidak dibahas secara komprehensif dalam revisi Perda yang sedang berjalan.
“Saya kira kalau tidak ada evaluasi tentang Pajak Daerah, ini masalahnya tidak akan selesai. Kesempatan inilah untuk menyesuaikan semua retribusi dan pajak yang ada di semua OPD di Kabupaten Pati,” tegas Kastomo.
Melalui evaluasi menyeluruh tersebut, ia berharap pemerintah daerah dapat mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) tanpa mengabaikan aspek pelayanan kepada masyarakat. Di sisi lain, revisi Perda juga diharapkan mampu menciptakan sistem pemungutan pajak dan retribusi yang lebih efisien, transparan, serta tidak memberatkan warga.
Kastomo pun meminta jajaran eksekutif terbuka terhadap berbagai masukan yang muncul selama proses pembahasan, sehingga perubahan Perda yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat bagi pemerintah daerah maupun masyarakat Kabupaten Pati.
(ADV)













