PATI – Anggota DPRD Kabupaten Pati, Sadikin, meminta pengaturan tarif BPJS Kesehatan tidak cukup ditetapkan melalui Peraturan Bupati (Perbup). Menurutnya, besaran iuran yang berkaitan langsung dengan masyarakat harus diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) agar dapat dibahas dan diawasi bersama oleh DPRD dan pemerintah daerah.
Pernyataan itu disampaikan Sadikin saat rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pati bersama pihak eksekutif. Ia menilai mekanisme pengaturan melalui Perda lebih menjamin transparansi dibandingkan hanya dituangkan dalam Perbup.
Menurut Sadikin, tarif BPJS pada dasarnya mengacu pada ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Karena itu, apabila terjadi perubahan regulasi di tingkat pusat, pemerintah daerah dapat menyesuaikannya melalui perubahan Perda.
“Tarif BPJS itu sesuai Permenkes. Kalau ada perubahan Permenkes, berarti harus membuat Perda lagi untuk menyesuaikan,” ujarnya.
Ia menegaskan DPRD memiliki fungsi pengawasan yang tidak boleh diabaikan dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan keuangan masyarakat. Jika tarif hanya diatur melalui Perbup, maka dewan tidak memiliki ruang yang cukup untuk mengetahui dan mengawasi perubahan yang terjadi.
“Fungsi DPRD itu pengawasan. Apabila aturan itu masuk di Perbup, maka DPRD tidak tahu nominalnya,” katanya.
Sadikin mencontohkan kemungkinan adanya perubahan tarif iuran BPJS dari Rp120 ribu menjadi Rp130 ribu. Jika perubahan tersebut hanya dituangkan dalam Perbup, DPRD tidak memiliki akses langsung untuk mengetahui maupun mengevaluasi dasar penetapannya.
Karena itu, ia berpandangan bahwa pembahasan tarif BPJS harus melibatkan unsur legislatif dan eksekutif secara bersama-sama agar kebijakan yang dihasilkan lebih terbuka dan akuntabel.
“Untuk tarif harus dibahas antara eksekutif dengan legislatif. Tapi kalau ditentukan dengan Perbup, nanti akan diatur Perbup, dan kita tidak tahu,” tegasnya.
(ADV)













