DPRD Pati Dorong Program Antar Jemput Sekolah untuk Tekan Pelajar Bermotor Tanpa Helm

  • Bagikan
banner 468x60

PATI – Kebiasaan pelajar mengendarai sepeda motor tanpa mengenakan helm dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) masih menjadi pemandangan yang kerap ditemui di Kabupaten Pati. Kondisi tersebut dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan pelajar dan berpotensi meningkatkan angka kecelakaan lalu lintas.

Ketua Komisi C DPRD Pati, Joni Kurnianto, mengaku prihatin dengan masih rendahnya kesadaran keselamatan berkendara di kalangan pelajar. Menurutnya, diperlukan langkah konkret untuk mengurangi pelanggaran sekaligus memberikan solusi transportasi yang aman bagi siswa.

Salah satu upaya yang didorong DPRD adalah penyediaan layanan angkutan antar jemput sekolah. Komisi C DPRD Pati bahkan telah melakukan inisiasi dan penjajakan ke Jakarta guna mencari solusi jangka panjang terkait kebutuhan armada transportasi pelajar.

Dari hasil koordinasi tersebut, Komisi C memperoleh informasi bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki kebijakan pembatasan usia operasional angkutan umum seperti angkot dan bus. Armada yang telah beroperasi selama lima tahun wajib dipensiunkan meskipun secara fisik masih dalam kondisi layak jalan.

“Tiap 5 tahun sekali pasti tidak terpakai, jadi kita bisa minta bekas kendaraan angkutan itu agar bisa digunakan di Pati, dan itu bisa,” ujar Joni.

Menurutnya, peluang tersebut perlu dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Pati dengan melakukan komunikasi dan lobi kepada pemerintah pusat maupun anggota DPR RI agar kendaraan yang sudah tidak digunakan di Jakarta dapat dialihkan ke daerah.

“Kita kan punya DPR RI, punya bupati, paling tidak dilobi lah, kan lumayan kalau dapat dengan harga murah,” katanya.

Joni menjelaskan, saat ini Dinas Perhubungan Kabupaten Pati juga tengah berupaya mengoptimalkan angkutan kota yang jumlahnya terus berkurang. Salah satu skenario yang disiapkan adalah menjadikan armada angkutan kota sebagai sarana antar jemput siswa sekolah.

Rencananya, program tersebut akan diuji coba untuk melayani siswa SMP 1 hingga SMP 8 di Kabupaten Pati. DPRD, kata Joni, siap mengawal pelaksanaan program tersebut, mulai dari penyusunan rancangan teknis, identifikasi kendala, hingga pembiayaan.

“DPRD akan mendorong dan akan minta rancangannya, kesulitannya dan pendanaannya seperti apa, nanti akan dibantu. Karena itu dianggarkan lewat CSR juga bisa,” tuturnya.

Saat ini, Pemerintah Kabupaten Pati baru memiliki satu unit bus yang digunakan untuk layanan antar jemput sekolah. Jumlah tersebut dinilai masih sangat terbatas dan belum mampu memenuhi kebutuhan transportasi pelajar secara luas.

Karena itu, DPRD Pati mendorong pemanfaatan berbagai sumber armada, baik melalui pengadaan kendaraan bekas dari DKI Jakarta maupun optimalisasi angkutan kota yang sudah ada agar dapat difungsikan sebagai kendaraan antar jemput sekolah.

“Saat ini baru ada 1 bus untuk antar jemput sekolah, jadi itu tidak bisa, makanya nanti kita minta bekas dari DKI dan angkutan kota agar bisa digunakan untuk antar jemput siswa sekolah,” pungkas Joni.

(ADV)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *