PATI – DPRD Kabupaten Pati tengah membahas perubahan aturan pajak daerah yang menyasar pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Salah satu poin yang menjadi fokus pembahasan adalah usulan kenaikan batas omzet usaha yang dikenai pajak dari Rp3 juta menjadi Rp6 juta per bulan.
Pembahasan tersebut merupakan bagian dari evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Sejumlah pihak menilai ketentuan yang berlaku saat ini masih memberatkan pelaku usaha kecil karena omzet yang relatif rendah sudah menjadi objek pajak.
Anggota DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, menjelaskan bahwa evaluasi perda dilakukan sebagai tindak lanjut amanat peraturan perundang-undangan yang mengharuskan peninjauan regulasi setiap dua tahun sekali.
“Perda untuk pajak UMKM sudah ditetapkan sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024. Amanah undang-undang, tiap dua tahun ada evaluasi,” kata Teguh.
Menurutnya, revisi yang sedang dibahas bertujuan memberikan keringanan bagi pelaku UMKM, bukan menambah beban usaha. DPRD menilai batas omzet yang berlaku saat ini masih terlalu rendah sehingga banyak usaha kecil sudah terkena kewajiban pajak.
“Justru perda yang lama tahun 2024 yang dibahas itu untuk pajak UMKM sebesar Rp3 juta ke bawah memberatkan, karena sudah dikenai pajak,” ujarnya.
Dalam pembahasan awal, DPRD mengusulkan agar batas minimal omzet yang dikenai pajak dinaikkan menjadi Rp6 juta per bulan. Dengan demikian, pelaku usaha dengan omzet di bawah angka tersebut tidak lagi menjadi objek pajak.
“Dalam pembahasan itu akan dinaikkan, jangan Rp3 juta yang kena pajak, tapi nilai minimal yang kena pajak. Nilai yang ditetapkan Rp6 juta per bulan,” jelasnya.
Meski demikian, Teguh menegaskan bahwa angka tersebut belum menjadi keputusan final. DPRD masih akan menggelar rapat dengar pendapat dengan para pelaku UMKM guna menyerap aspirasi dan masukan sebelum menetapkan perubahan aturan.
“Tetapi baru dalam pembahasan, dan nanti ada rapat dengar pendapat dengan mengundang para pelaku UMKM untuk mendengarkan,” katanya.
Menurut Teguh, forum tersebut akan menjadi kesempatan bagi para pelaku usaha untuk menyampaikan pandangan terkait besaran batas omzet yang dianggap paling sesuai dengan kondisi usaha mereka saat ini.
“Kalau Rp6 juta keberatan, yang lebih pantas berapa? Silakan masyarakat memberikan masukan ke wakil rakyat di DPRD,” tuturnya.
Ia menambahkan, evaluasi Perda Nomor 1 Tahun 2024 dilakukan sebagai respons atas berbagai keluhan yang disampaikan masyarakat terkait beban pajak bagi usaha kecil. Karena itu, hasil akhir pembahasan nantinya akan mempertimbangkan aspirasi pelaku UMKM agar kebijakan yang dihasilkan lebih berpihak pada pengembangan usaha rakyat.
“Kita akan evaluasi perda tahun 2024 karena masyarakat keberatan. Dari pembahasan itu nanti DPRD ingin mendengarkan aspirasi dari pelaku UMKM,” pungkasnya.
(ADV)













