DPRD Pati Soroti Perencanaan Pengadaan Barang dan Jasa agar Tepat Sasaran

  • Bagikan
banner 468x60

PATI – Anggota Komisi C DPRD Pati dari Fraksi Golkar, Jaza Khoerusl Sofyan, menegaskan pentingnya pengawasan terhadap proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) sejak tahap perencanaan dan penganggaran. Menurutnya, pengawasan yang baik akan mencegah terjadinya penyimpangan serta memastikan penggunaan anggaran daerah berjalan efektif.

Politisi yang berasal dari Kecamatan Winong itu menjelaskan bahwa DPRD memiliki peran strategis dalam mengawasi berbagai tahapan PBJ, terutama pada fase awal penyusunan program dan anggaran.

“Pengawasan harus dimulai sejak tahap perencanaan. DPRD perlu memastikan bahwa program pengadaan yang disusun benar-benar mendukung visi dan misi pembangunan daerah serta memberikan manfaat yang jelas bagi masyarakat,” ujarnya.

Jaza menambahkan, aspek kewajaran harga juga menjadi perhatian penting dalam pengawasan. Menurutnya, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang disusun oleh pihak eksekutif harus didasarkan pada perhitungan yang rasional dan sesuai kondisi pasar.

“HPS harus disusun secara logis dan profesional. Jangan sampai terjadi penggelembungan harga atau mark-up yang berpotensi merugikan keuangan daerah,” tegasnya.

Selain itu, DPRD juga berkewajiban memastikan seluruh dokumen perencanaan pengadaan tersedia dan dapat diakses publik. Salah satunya melalui pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang menjadi bagian dari prinsip transparansi dalam pengelolaan anggaran pemerintah.

“RUP harus diumumkan sesuai ketentuan agar masyarakat dapat mengetahui rencana pengadaan yang akan dilakukan pemerintah daerah. Transparansi menjadi kunci untuk mencegah praktik-praktik yang tidak sesuai aturan,” katanya.

Lebih lanjut, Jaza mengingatkan agar pelaksanaan pengadaan tetap memperhatikan kebijakan pemerintah terkait penggunaan produk dalam negeri. Ia menilai kepatuhan terhadap porsi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan industri nasional.

“Pengadaan pemerintah harus menjadi instrumen untuk mendorong penggunaan produk dalam negeri. Karena itu, kepatuhan terhadap ketentuan TKDN juga perlu menjadi bagian dari pengawasan DPRD,” pungkasnya.

(ADV)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *