Ketua DPRD Pati Persilakan Tunjangan Perumahan Dipangkas demi Efisiensi Anggaran

  • Bagikan
banner 468x60

PATI – Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, menanggapi aspirasi masyarakat terkait tuntutan efisiensi anggaran, khususnya mengenai wacana pemotongan tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pati.

Ali menegaskan bahwa pihak legislatif tidak mempermasalahkan apabila tunjangan tersebut nantinya dikurangi demi kepentingan efisiensi daerah dan kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, pemberian tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD merupakan amanat regulasi yang diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 yang kemudian diperbarui melalui PP Nomor 1 Tahun 2023. Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemerintah daerah dapat memberikan tunjangan perumahan apabila belum mampu menyediakan rumah jabatan resmi bagi pimpinan maupun anggota DPRD.

Meski demikian, Ali menekankan bahwa kewenangan menentukan besaran tunjangan maupun kebijakan pengurangan berada di tangan pihak eksekutif melalui Surat Keputusan (SK) Bupati, bukan DPRD.

“Kalau toh mau dikurangi sesuai dengan kehendak masyarakat, kemudian Pak Plt Bupati mau mengurangi, ya monggo, tentunya dilakukan dengan appraisal. Karena kita bicara bukan sewa kamar, tapi tunjangan perumahan,” ujar Ali kepada awak media di Gedung DPRD Pati, Senin (25/5/2026).

Politisi PDIP itu menjelaskan bahwa tunjangan perumahan dewan tidak hanya mencakup tempat tinggal semata, tetapi juga berbagai fasilitas rumah tangga lain seperti kamar tidur, ruang tamu, hingga ruang keluarga. Karena itu, penyesuaian nominal harus dilakukan berdasarkan appraisal atau penilaian aset yang objektif.

Kendati begitu, ia memastikan seluruh pimpinan maupun anggota DPRD siap mengikuti keputusan pemerintah daerah apabila memang kebijakan efisiensi itu menjadi kehendak masyarakat.

“Oh, enggak masalah. Kalau memang kehendak rakyat seperti itu ya monggo, kami mengikuti saja. Tidak ada pimpinan maupun anggota DPRD merasa keberatan, tidak,” tegasnya.

Sesuai data yang tercantum dalam Peraturan Bupati Pati Nomor 26 Tahun 2025 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pati, Ketua DPRD menerima tunjangan perumahan sebesar Rp41 juta per bulan. Sementara masing-masing wakil ketua memperoleh Rp29 juta per bulan dan anggota DPRD menerima Rp21 juta per bulan.

(ADV)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *