DPRD Pati Terima Audiensi Kepala Sekolah, Bambang Susilo Soroti Dasar Aturan Pergantian

  • Bagikan
banner 468x60

PATI, suarakabar.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menerima audiensi dari paguyuban kepala sekolah SD dan SMP yang mempertanyakan isu rencana pemberhentian jabatan kepala sekolah. Audiensi tersebut dipimpin oleh pimpinan DPRD yang ditunjuk mewakili Ketua DPRD yang sedang bertugas di Jakarta.

Wakil Ketua I DPRD Pati dari Fraksi PKB, Bambang Susilo, menyampaikan bahwa dirinya bersama Wakil Ketua lainnya ditugaskan untuk menerima langsung aspirasi para kepala sekolah. Ia menegaskan, hingga saat ini belum ada kebijakan resmi terkait pemberhentian, dan isu yang beredar masih sebatas wacana.

“Kami ditugasi Pak Ketua yang sedang ada tugas di Jakarta. Jadi kami bersama Pak Hardi menerima audiensi para kepala sekolah. Pada prinsipnya, yang disampaikan ini masih sebatas wacana, belum ada pelaksanaan pemberhentian,” ujar Bambang.

Dalam audiensi tersebut, lanjut Bambang, para kepala sekolah mempertanyakan dasar kebijakan yang disebut mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) lama. Menanggapi hal itu, ia menegaskan perlunya kajian lebih mendalam terhadap aturan yang berlaku, terutama dengan adanya regulasi terbaru dari pemerintah pusat.

“Saya selaku pimpinan rapat meminta agar dilakukan kajian lebih teliti terkait aturan mainnya. Karena saat ini sudah ada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang harus menjadi acuan,” jelasnya.

Ia juga menyayangkan belum dicabutnya Perbup tahun 2022 yang dinilai sudah tidak relevan. Menurutnya, secara substansi, peraturan tersebut tidak dapat lagi dijalankan karena bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.

“Seharusnya kalau sudah ada peraturan menteri yang baru, Perbup lama dicabut. Secara substansi memang tidak bisa dilaksanakan, karena aturan yang lebih tinggi harus diikuti,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, DPRD akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) di tingkat komisi untuk membahas persoalan ini secara teknis. Rapat tersebut rencananya melibatkan gabungan Komisi A dan Komisi D guna menghasilkan rekomendasi yang komprehensif.

“Kemarin sudah kami sampaikan akan ditindaklanjuti melalui rapat dengar pendapat di gabungan Komisi A dan Komisi D. Kita tunggu hasil rekomendasinya seperti apa,” imbuh Bambang.

Ia menambahkan, secara garis besar DPRD menegaskan bahwa setiap kebijakan harus mengacu pada aturan yang berlaku. Dalam hal masa jabatan kepala sekolah, terdapat ketentuan batas maksimal delapan tahun dengan kemungkinan perpanjangan satu kali masa jabatan apabila memenuhi kriteria tertentu.

“Kalau memang harus berhenti di delapan tahun, ya harus berhenti. Tapi aturannya perlu dibenahi. Karena dalam peraturan disebutkan bisa diperpanjang satu kali masa jabatan dengan syarat memiliki penilaian sangat baik dua tahun berturut-turut. Sementara tadi disampaikan belum ada yang memenuhi, baru satu tahun,” pungkasnya.

DPRD berharap, melalui pembahasan lanjutan di tingkat komisi, akan diperoleh kejelasan serta solusi terbaik yang tidak menimbulkan polemik di kalangan tenaga pendidik di Kabupaten Pati.

(ADV)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *