Pati — Puluhan warga Desa Sukolilo yang tergabung dalam gerakan Sukolilo Bangkit kembali menggelar aksi di depan Mapolresta Pati, Senin siang (16/6/2025). Aksi ini merupakan bentuk protes atas belum adanya penindakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal yang mereka klaim merusak kawasan Pegunungan Kendeng.
Pantauan suarakabar, massa aksi membawa sejumlah spanduk yang berisi tuntutan, di antaranya bertuliskan “Save Karst Kendeng” dan “Ngerusak Lingkungan Mung Gawe Luru Duit”. Mereka menuntut ketegasan aparat penegak hukum dalam menanggapi laporan warga yang telah dilayangkan sejak dua bulan lalu.
Koordinator aksi, Slamet Riyanto, menjelaskan bahwa laporan mengenai tambang ilegal telah dikirimkan ke Polresta Pati sejak 9 April 2025. Namun hingga kini, belum ada langkah konkret dari aparat kepolisian.
“Kami yang ada di sini menindaklanjuti laporan kami per tanggal 9 April, sampai saat ini belum ada tindakan hukum dari kepolisian,” tegas Slamet di sela aksi.
Warga sempat melakukan mediasi dengan pihak kepolisian. Namun mereka mengaku kecewa karena hanya ditemui oleh Kasatreskrim Polresta Pati, bukan oleh pimpinan kepolisian daerah.
“Tidak tahu, tadi hanya ditemui Kasatreskrim. Terkait laporan kami, katanya masih ditindaklanjuti. Tapi kami butuh kejelasan dan ketegasan,” tambahnya.
Slamet juga menyoroti dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan baik oleh tambang resmi maupun ilegal di kawasan Kendeng. Ia menilai kerusakan tersebut telah mengancam keseimbangan ekosistem serta mengganggu kehidupan masyarakat sekitar.
Senada dengan Slamet, Ketua Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK), Gunretno, menyebutkan bahwa berdasarkan data dari Cabang Dinas ESDM, terdapat 13 titik tambang ilegal yang tersebar di Kecamatan Sukolilo dan Kayen.
“Dari aplikasi milik ESDM kami menemukan ada 17 titik tambang. ESDM membantah sebagian, menyatakan 4 di antaranya berizin. Artinya, 13 lainnya ini jelas ilegal dan melanggar hukum,” tegas Gunretno.
Menanggapi aksi tersebut, Kasi Humas Polresta Pati, Ipda Hafid Amin, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait laporan warga. Namun, proses penyelidikan masih berjalan dan belum dapat disimpulkan.
“Untuk penyelidikan masih kita dalami. Rencana tindak lanjutnya adalah memeriksa para pihak dan melakukan koordinasi dengan instansi terkait,” jelas Ipda Hafid.
Ia menambahkan, Polresta Pati akan melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti Dinas Lingkungan Hidup, DPUTR, serta berkoordinasi dengan Kementerian ESDM untuk menindaklanjuti kasus ini secara komprehensif.
“Kami akan menggandeng ESDM dan dinas terkait untuk langkah pemeriksaan lanjutan,” pungkasnya.













