Sidak Komisi D di SMPN 1 Tayu, Soroti Ijazah Tertahan dan Iuran Komite

  • Bagikan
banner 468x60

PATI – Komisi D DPRD Kabupaten Pati melakukan inspeksi mendadak (sidak) di SMP Negeri 1 Tayu, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, pada Senin (2/3/2026).

Sidak tersebut dilakukan menyusul adanya laporan siswa yang belum mengambil ijazah karena merasa belum melunasi uang gedung sebesar Rp900.000.

Sidak dipimpin langsung Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo, bersama sejumlah anggota Komisi D lainnya.

Dalam keterangannya, Bandang mengungkapkan adanya satu kasus warga Kebromo, Tayu, yang anaknya telah lulus dua tahun lalu namun tidak berani mengambil ijazah karena merasa masih memiliki tunggakan.

“Ada salah satu warga Kebromo Tayu yang anaknya sekolah di SMP Tayu ini sudah dua tahun ijazahnya tidak berani diambil karena merasa belum bayar uang gedung Rp900.000,” ujar Bandang.

Ia menjelaskan, orang tua siswa tersebut sempat mengadu kepada Ketua DPRD Kabupaten Pati dan bahkan mendapat bantuan dana untuk melunasi kekurangan pembayaran.

Namun saat diantar ke sekolah untuk membayar, pihak sekolah disebut tidak lagi menerima uang tersebut dan langsung menyerahkan ijazah.

“Kami antar ke sini untuk bayar, ternyata sekolah sudah tidak mau menerima uangnya. Tetapi ijazahnya sudah diserahkan. Namun ini jadi catatan kita bersama,” lanjutnya.

Dalam sidak itu, Komisi D menemukan banyak ijazah lain yang belum diambil hingga dua sampai tiga tahun terakhir.

“Ternyata tidak hanya satu ijazah itu. Banyak ijazah-ijazah lain sudah tiga tahun belum diambil. Ini ada apa? Apakah ceritanya sama karena belum bayar uang gedung? Atau memang belum sempat? Atau takut dan sebagainya?” tegasnya.

Namun setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut bersama pihak sekolah, jumlahnya disebut lebih dari 20 ijazah, khususnya lulusan tahun 2023 dan 2024.

Bandang menilai pihak sekolah seharusnya proaktif menghubungi siswa atau keluarga yang belum mengambil ijazah.

“Kalau sudah dua atau tiga tahun tidak diambil, kan harusnya ditelepon, ditanyai, atau melalui siswa di desa tersebut diminta tolong menghubungi keluarganya. Ini sekolahan pemerintah, harusnya ikut serta mendorong agar ijazah segera diambil,” katanya.

Selain persoalan ijazah, Komisi D juga menyoroti adanya iuran komite sekolah yang bervariasi, mulai dari Rp200 ribu, Rp250 ribu, hingga disebut bersifat sukarela.

“Bahasanya sukarela. Tetapi BOS di sini tinggi, anggarannya sekitar Rp1 sekian miliar. Kenapa masih narik lagi? Kalau yang mampu mungkin tidak apa-apa, tapi kalau yang tidak punya kan kasihan, karena ini sekolahan pemerintah,” ujarnya.

Bandang menambahkan, berdasarkan keterangan Wakil Kepala Sekolah, temuan tersebut akan menjadi pembelajaran bagi pihak sekolah.

Komisi D merekomendasikan agar kepala sekolah, wakil kepala sekolah, dan tata usaha lebih aktif menghubungi para lulusan yang ijazahnya belum diambil.

“Ini akan kami laporkan ke pimpinan DPRD sebagai temuan. Termasuk soal ijazah dan iuran yang ada. Karena ini jadi pertanyaan besar, lebih dari 20 ijazah tahun 2023 dan 2024 belum terambil, kenapa?” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *