PATI, suarakabar.co.id – Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Karwito, menekankan pentingnya kegiatan reses sebagai sarana untuk menyerap dan mendengarkan langsung aspirasi masyarakat.
Menurutnya, reses merupakan kewajiban bagi anggota dewan untuk turun langsung ke daerah pemilihan guna mengetahui berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat. Dalam kegiatan tersebut, Karwito mengaku menerima banyak keluhan dari warga yang mencakup berbagai sektor.
Mulai dari persoalan infrastruktur, pertanian, kesehatan hingga peternakan disampaikan masyarakat dengan harapan dapat diperjuangkan oleh wakil rakyat di parlemen daerah.
“Reses itu kan menampung aspirasi rakyat. Karena saya jadi anggota DPRD Pati dapil II jadi wajib melakukan reses. Saya di Komisi A memegang banyak urusan,” ujarnya.
Sebagai anggota Komisi A, Karwito menjelaskan bahwa salah satu persoalan yang kerap menjadi perhatian pihaknya adalah terkait pemerintahan, termasuk persoalan di tingkat pemerintah desa.
Politisi dari Partai NasDem tersebut mencontohkan permasalahan yang baru saja ditangani oleh pihaknya, yakni terkait pengisian perangkat desa yang kerap memicu konflik di masyarakat.
Menurutnya, proses pengisian perangkat desa memang rawan menimbulkan polemik, terutama jika terdapat lebih dari satu calon yang bersaing.
“Seperti kemarin soal pengisian perangkat desa karena itu memang rawan. Di setiap desa itu berbeda. Kalau pengisian tidak ada lawannya tentu tidak ada konflik. Tapi kalau ada lawannya, panitia sering dianggap salah,” jelasnya.
Ia menambahkan, tidak sedikit persoalan pengisian perangkat desa yang akhirnya dilaporkan masyarakat ke Komisi A DPRD Pati maupun ke pihak kepolisian.
Meski demikian, Karwito menyebut sebagian besar persoalan tersebut telah ditindaklanjuti. Ia pun menyarankan masyarakat untuk berkonsultasi terlebih dahulu apabila menghadapi persoalan serupa agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
“Bahkan banyak yang mengadu ke Komisi A dan ke Polres. Tapi Alhamdulillah sudah ditindaklanjuti. Apapun pertarungannya, kalau ada barang bukti dan saksi maka bisa ditindaklanjuti,” pungkasnya.
(ADV)













