PT. SUARA KABAR NUSANTARA
AHU-00022281-AH.01.01.TAHUN 2025
NIB : 0502250015535
Pemimpin Redaksi SUARAKABAR.CO.ID dengan ini menyatakan nama-nama terlampir adalah anggota dan bagian dari SUARAKABAR.CO.ID
Dengan ini, memberikan tugas kepada wartawan yang namanya tertulis di atas untuk melaksanakan peliputan dan mencari berita, serta mencari iklan/Advetorial dan atau sejenisnya guna kelancaran dan produktifitas media SUARAKABAR.CO.ID
Pemegang surat tugas ini dalam tugasnya dilindungi oleh Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang PERS, pasal 18 ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut : “setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) di pidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)”
Surat tugas ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2027. Untuk itu, diharapkan kerjasama dari semua pihak, agar dapat memberikan kemudahan kepada Jurnalis kami dalam melaksanakan tugas jurnalistik yang diberikan.
Demikian surat tugas ini dibuat dengan sebenarnya, agar dapat dipergunakan dengan sungguh-sungguh dan sebagaimana mestinya. Atas bantuan dan kerjasama dari semua pihak, kami ucapkan terimakasih.
LAMPIRAN
SUSUNAN REDAKSI SUARA KABAR NUSANTARA
Direktur Utama
Muhammad Akbar Arrafi
Komisaris
Erik Riski Putra Pramana
Pemimpin Redaksi
Teddy Wijanarko
Koordinator Wartawan
Ahmad Muharold
Wartawan
Ahmad Muharold
Hendrawan Budi Pratama
Editor/IT
Ronaldi Subastian