Semarang, 28 April 2025 – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap dua kasus besar kejahatan terkait pemalsuan dokumen kendaraan bermotor dan penadahan sepeda motor tanpa kelengkapan surat resmi. Tiga tersangka beserta puluhan barang bukti kendaraan hasil kejahatan diamankan dari dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
Hal tersebut diungkapkan oleh Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol. Dwi Subagio, didampingi Kabid Humas, Kombes Pol. Artanto, dalam konferensi pers di Loby Ditreskrimum Polda Jateng, Senin (28/4/2025) pukul 09.30 WIB.
Kasus pertama terjadi di Desa Watukumpul, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang. Dua tersangka berinisial KP alias Kukuh (35) dan A alias Toni (43) ditangkap atas dugaan pemalsuan STNK untuk menggadaikan mobil Honda Jazz secara ilegal kepada korban.
“Pelaku sengaja membuat STNK palsu, menggadaikan mobil, lalu mengambilnya kembali menggunakan kunci cadangan setelah mobil diparkir di sebuah mall di Pekalongan. Plat nomor juga diganti dengan identitas asli,” jelas Kombes Dwi Subagio.
KP diduga sebagai otak kejahatan sekaligus pemilik kendaraan, sedangkan A bertugas memalsukan STNK dengan memodifikasi dokumen bekas menggunakan komputer. A mengaku belajar memalsukan dokumen secara otodidak. Aksi ini telah berlangsung sejak 2023 dengan lima kendaraan terlibat.
Kedua tersangka dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Kasus kedua melibatkan tersangka DG (41), pemilik bengkel di Kec. Magelang Selatan, Kota Magelang. DG ditangkap setelah polisi menemukan 38 unit sepeda motor berbagai merek tanpa dokumen resmi di bengkelnya.
“Modusnya, DG membeli motor tanpa STNK dan BPKB dari perorangan (gadai) serta bekerja sama dengan oknum debt collector leasing. Motor-motor itu lalu dibongkar dan dijual partnya secara ilegal,” terang Dirreskrimum.
Polda Jateng masih mendalami keterlibatan oknum debt collector leasing. DG dijerat Pasal 481 KUHP jo Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Perwakilan leasing Adira Finance (Bandel Prasetyo) dan FIF (Untung Hermawan) menyampaikan terima kasih atas pengembalian aset motor yang berhasil diamankan.
“Kami apresiasi kinerja Polda Jateng, khususnya Tim Jatanras Ditreskrimum, yang berhasil mengamankan aset perusahaan,” ujar Bandel.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam transaksi kendaraan.
“Jangan tergiur harga murah. Pastikan keaslian dokumen sebelum membeli. Jika menemukan kendaraan tanpa surat, laporkan ke polisi. Memiliki kendaraan ilegal bisa kena sanksi pidana,” tegasnya.
Dengan pengungkapan ini, Polda Jateng berharap dapat meminimalisir kejahatan serupa sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku.