PATI – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, menandatangani Keputusan Bupati Pati Nomor 400.9.10.2/0062 Tahun 2026 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir, Banjir Bandang, Tanah Longsor, dan Angin Puting Beliung di wilayah Kabupaten Pati Tahun 2026.
Penandatanganan keputusan tersebut dilakukan pada Sabtu (24/1/2026). Hal itu diungkapkan langsung oleh Chandra saat diwawancarai Tim Liputan Prokompim Pati di ruang kerjanya, hari ini.
Chandra menjelaskan bahwa perpanjangan status tanggap darurat dilakukan sebagai dasar hukum penanganan bencana yang hingga kini masih berlangsung di sejumlah wilayah Kabupaten Pati.
“Perpanjangan status tanggap darurat ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk bergerak cepat dan terkoordinasi dalam menangani dampak bencana di lapangan,” ujar Risma Ardhi Chandra.
Ia menyampaikan, perpanjangan status tanggap darurat tersebut ditetapkan untuk periode 24 Januari 2026 hingga 6 Februari 2026. Kebijakan ini dimaksudkan agar seluruh perangkat daerah serta unsur terkait memiliki landasan yang kuat dalam melaksanakan langkah-langkah penanganan bencana secara terpadu.
Lebih lanjut, Chandra menegaskan bahwa penetapan durasi status tanggap darurat bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan.
“Status ini bisa saja kami perpanjang kembali atau justru kami perpendek, tergantung pada evaluasi dan kebutuhan penanganan di lapangan,” tegasnya.
Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pati berharap proses penanganan bencana dapat berjalan lebih efektif, responsif, dan tepat sasaran, sekaligus memastikan perlindungan serta percepatan pemulihan bagi masyarakat terdampak bencana di seluruh wilayah Kabupaten Pati.













