PATI – Pemerintah Kabupaten Pati menyerahkan Keputusan Bupati Pati tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Pati, Selasa (16/12/2025). Penyerahan SK tersebut digelar di Alun-Alun Kabupaten Pati dan dipimpin langsung oleh Bupati Pati, H. Sudewo, ST, MT.
Dalam keterangannya, Bupati Sudewo menyampaikan bahwa pada kesempatan tersebut Pemkab Pati menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu kepada sebanyak 3.523 orang. Mereka berasal dari berbagai unsur di lingkungan pemerintahan, mulai dari organisasi perangkat daerah (OPD), tenaga pendidik atau guru, hingga tenaga kesehatan.
“Pada pagi hari ini kami menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu sebanyak 3.523 orang yang terdiri dari berbagai unsur di lingkungan pemerintah Kabupaten Pati. Ada yang di OPD, guru, tenaga kesehatan, dan unsur lainnya,” ujar Sudewo.
Sudewo menjelaskan, pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mengakomodasi para pegawai yang telah lama mengabdi dan berjasa bagi Kabupaten Pati. Setelah adanya surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang memperkenankan pemerintah daerah mengusulkan PPPK Paruh Waktu, Pemkab Pati langsung mengusulkan seluruh tenaga yang memenuhi syarat.
“Yang kami usulkan sebanyak 3.527 orang, namun empat orang dinyatakan tidak memenuhi ketentuan. Dua di antaranya meninggal dunia, satu tersangkut tindak pidana, dan satu ijazahnya tidak valid. Pada prinsipnya, semuanya sudah kami usulkan,” jelasnya.
Meski di tengah kondisi fiskal dan keuangan APBD yang belum sepenuhnya ideal, Sudewo menegaskan Pemkab Pati tetap memberikan ruang dan keberpihakan dengan mengangkat para pegawai tersebut menjadi PPPK Paruh Waktu.
“Di tengah kondisi APBD yang sesungguhnya tidak bagus, kami tetap memberikan ruang kepada mereka untuk diangkat. Dan pengangkatan ini insyaallah tidak hanya untuk tahun 2026, tetapi juga 2027 dan seterusnya,” tegasnya.
Sudewo juga menyampaikan, apabila kondisi APBD ke depan semakin sehat, pemerintah daerah akan memberikan perhatian tambahan bagi PPPK Paruh Waktu tersebut. Ia berharap para pegawai yang telah diangkat dapat bekerja dengan sebaik-baiknya, penuh ketulusan, serta terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia demi peningkatan kinerja pelayanan kepada masyarakat.
Terkait penggajian, Sudewo menyebutkan bahwa pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu bersumber dari APBD Kabupaten Pati, dengan teknis pelaksanaan yang akan diatur oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Khusus untuk sektor pendidikan, ia memastikan penghasilan yang diterima akan lebih baik dibandingkan sebelumnya karena adanya alokasi tambahan dari APBD.
Selain itu, Sudewo juga menyinggung sekitar 400 tenaga non-ASN yang mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Sesuai ketentuan dari pemerintah pusat, peserta yang mengikuti tes CPNS otomatis dikeluarkan dari data PPPK, termasuk PPPK Paruh Waktu. Meski demikian, Pemkab Pati tetap mengusulkan mereka kepada Menpan RB pada November 2025 lalu.
“Kewajiban kami sudah kami lakukan dengan mengusulkan ke pemerintah pusat. Sekarang kita menunggu keputusan dari pemerintah pusat,” pungkasnya.













