PATI – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati terkait pemakzulan Bupati Sudewo kembali menggelar sidang pada Rabu (3/9/2025) di ruang Badan Anggaran DPRD Pati. Dalam sidang kali ini, Pansus menghadirkan dokter Reni Kurniawati dari RSUD RAA Soewondo Pati yang mengalami mutasi jabatan hingga tiga kali hanya dalam kurun waktu satu bulan lima hari.
Dokter Reni mengungkapkan, ia menerima Surat Keputusan (SK) pertama pada 9 Juli 2025 yang menempatkannya di RSUD Kayen. Namun, sehari setelah melapor, ia diminta oleh BKPSDM untuk menyerahkan kembali SK tersebut karena dinilai terdapat kesalahan.
“SK yang sudah sah secara hukum akhirnya dianggap tidak berlaku,” ujar Reni.
Tak berselang lama, pada 14 Juli 2025, ia kembali menerima SK baru yang menempatkannya di UPTD Puskesmas Kayen. Reni pun berpindah ke sana dan mulai melaksanakan pekerjaan. Namun, pada 4 Agustus 2025, ia menerima SK ketiga yang berlaku surut sejak 1 Agustus 2025. Dalam SK itu, dirinya dipindahkan kembali ke RSUD RAA Soewondo Pati, tempat ia sebelumnya bertugas.
“Jujur, saya cukup kaget. Pertama kali pindah, tentu sedih, tapi setelah itu saya pasrah. Saya biarkan saja, biar Allah yang bekerja. Saya pribadi tidak pernah meminta apa pun, tapi setelah mengalami beberapa kali perpindahan, akhirnya saya dikembalikan lagi ke tempat semula,” jelasnya.
Reni mengaku sempat menanyakan alasan mutasi tersebut kepada Direktur RSUD Soewondo. Namun, jawaban yang ia terima adalah dirinya tidak pernah melakukan kesalahan atau membuat masalah.
“Bahkan Ibu Direktur berharap proses administrasi ini bisa segera jelas. Jadi saya hanya bisa menerima, menjalani, dan mengikuti alurnya,” lanjutnya.
Ia menambahkan, perpindahan yang dialaminya menimbulkan kerancuan dalam pelayanan. Sejak awal bertugas di RSUD Soewondo, Reni sudah memegang sejumlah pekerjaan penting yang tidak bisa langsung digantikan tanpa pelatihan khusus.
“Pekerjaan saya, baik dalam tugas harian maupun sebagai pengganti total internship, membutuhkan keterampilan yang tidak bisa dikuasai instan. Pelatihannya saja butuh waktu berbulan-bulan. Kalau saya benar-benar dipindahkan dan tidak ada yang menggantikan dengan kompetensi yang sama, otomatis pekerjaan akan terbengkalai,” tegasnya.
Sidang Pansus Hak Angket ini menjadi bagian dari upaya DPRD Pati untuk menelusuri dugaan pelanggaran administrasi dan penyalahgunaan kewenangan dalam kebijakan mutasi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.













